Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Gresik terus digaungkan. Kali ini, aparat penegak hukum meringkus 16 pelaku narkoba dalam sebulan dan menyita 46 gram sabu serta 26 gram ganja.
Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz didampingi Kasatreskoba AKP Tatak Sutrisno menuturkan, dari 16 tersangka yang diamankan, ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.
“Sasaran dalam kasus narkoba ini ditujukan ke pekerja dan pelajar. Untuk itu, kami menghimbau supaya menjauhi narkoba agar tidak terjerat di dalam jaringan mereka,” tuturnya, Selasa (26/07/2022).
Dari 16 tersangka kasus narkoba ini yang paling menonjol dilakukan oleh pelaku Akhmad Sukhaimin (AS) sebagai pengedar di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Gresik. Dari tangan tersangka itu, petugas menyita sabu dengan berat 2,4 gram.
“Tempat kejadian perkara atau TKP di Pulau Mengare Gresik menjadi atensi kami. Terlebih lagi secara geografis berdekatan dengan Pulau Madura yang notabene merupakan daerah jaringan narkoba,” ujarnya.
Saat ditanya apakah semua pelaku merupakan pemain lama atau pemain baru di jaringan narkoba. Dijelaskan Nur Aziz, pelaku ada yang residivis dan ada pemain baru.
“Sebagai besar pemain lama, atau residivis. Tapi ada juga pelaku yang coba-coba,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Perwira menengah Polri itu menambahkan, kasus ungkap narkoba tidak hanya berhenti sampai disini saja. Di lain waktu, pihaknya akan terus mengintensifkan ungkap kasus narkoba.
“Semua tersangka kasus narkoba ini ada yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tengang Narkotika,” imbuhnya. [dny/but]






