Ringkasan Berita:
- Pria berinisial MA (29) ditetapkan sebagai tersangka penyebaran lima video syur mantan kekasih di Jombang dan terancam 10 tahun penjara.
- Penyebaran video melalui TikTok diduga dipicu sakit hati akibat persoalan asmara dan miskomunikasi dalam hubungan.
- Polisi menyita lima video sebagai barang bukti serta memeriksa tiga saksi penerima video. Penyelidikan masih berlanjut.
Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran lima video syur bersama mantan kekasihnya. Tersangka diduga menyebarkan video pribadi tersebut melalui aplikasi TikTok kepada rekan kerja korban lantaran sakit hati akibat persoalan asmara.
MA yang merupakan karyawan swasta itu dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyebaran video bermuatan pornografi melalui sarana teknologi informasi.
Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila, mengungkapkan bahwa motif penyebaran video tersebut diduga berkaitan dengan persoalan hubungan asmara antara tersangka dan korban. “Motifnya adalah asmara. Dia sakit hati dengan mantan pacarnya itu,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MA dan korban diketahui telah menjalin komunikasi serta hubungan asmara sejak 2025. Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya mengalami miskomunikasi yang diduga menjadi pemicu penyebaran video pribadi tersebut.
Video itu diketahui direkam saat keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel. Setelah hubungan mereka bermasalah, tersangka menyebarkan video tersebut kepada sejumlah orang melalui aplikasi TikTok, termasuk rekan kerja korban di pabrik sepatu.
Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Jombang telah menyita lima video yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi yang merupakan penerima video syur tersebut.
Penyidik masih mendalami proses penyebaran video serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersangka diduga tidak dilatarbelakangi pemerasan maupun permintaan uang, melainkan persoalan asmara.
MA diketahui berasal dari Kecamatan Ngoro dan berdomisili di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan dalam keadaan baik.
Satreskrim Polres Jombang masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus penyebaran video bermuatan pornografi tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan penyebaran konten lebih lanjut guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan konten pribadi yang dapat melanggar hukum dan merugikan pihak lain. [suf]





