Kediri (beritajatim.com) – Sayembara nama Stadion Kediri menuai perdebatan di kalangan warganet, karena Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh ikut.
Dari 14 syarat dan ketentuan sayembara nama Stadion Kediri, salah satunya peserta lomba bukan ASN. Terdapat pada poin ke-11.
Tidak diperbolehkannya ASN untuk mengikuti sayembara nama Stadion Kediri ini dipertanyakan oleh warganet melalui kolom komentar di akun media sosial Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Baca Juga : 14 Syarat Ikut Sayembara Nama Stadion Baru Kabupaten Kediri
Akun instagram @dhitopramono mengunggah sayembara Nama Stadion Jeduru, pada lima hari lalu. Ada dua foto flyer dalam postingan kepala daerah yang karib disapa Mas Dhito itu.
Foto pada slide pertama memperlihatkan pengumuman adanya sayembara nama Stadion Kediri dengan beground Bupati Kediri dan stadion serta informasi hadiah yang dijanjikan sebesar Rp22.500.000 kepada pemenang.
Lalu foto di slide kedua berisikan syarat dan ketentuan mengikuti sayembara nama Stadion Kediri. Ada 14 poin persyaratan, salah satunya ketentuan peserta lomba adalah non ASN.
Baca Juga : Mas Dhito Adakan Sayembara Nama Stadion, Ini Syaratnya
Syarat dan ketentuan peserta lomba bukan ASN itu dipertanyakan oleh akun @Alfanhabibiik08 dalam kolom komentar dengan menilai adanya diskriminasi.
“Beh, Mas Bup, la kok ASN gag oleh melu Wahh…diskriminasi ngene ki,” tulisnya.
Komentar Alfan juga menuai reaksi warganet lainnya. Ada yang setuju dan juga tidak setuju terhadap komentar itu disertai dengan alasannya.
Akun atas nama @Saudaradidin sependapat. “Padahal sama-sama warga Kediri yang tentunya jika usulan terpilih akan punya kebanggaan tersendiri,” tulisnya.
Baca Juga : Surabaya Sukses Gelar FIFA Matchday, Bukti Stadion GBT Bertaraf Internasional
Sementara @M.rodiundinrouf tidak sependapat. Dia mendukung persyaratan peserta lomba non ASN sebagaimana yang sudah ditentukan oleh Bupati Kediri. “ASN wis okeh tunjangane,” tulisnya sambil memberi emoticon tertawa ngakak.
Perlu untuk diketahui, sayembara itu merebutkan total hadiah uang tunai sebesar Rp22,5 juta. Melalui akun instagramnya, Mas Dhito berharap, nama stadion baru di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan itu memberi dampak positif terhadap masyarakat.
“Seperti yang sudah saya sampaikan saat ground breaking stadion ini, nama stadion akan di sayembara kan, ” tulis Mas Dhito dalam unggahnya.
Baca Juga : Persebaya VS Persija, Polisi Cegah Flare Masuk Stadion
Nama stadion baru yang diusulkan peserta bisa dikirim melalui tautan s.id/SayembaraNamaStadionKediri atau kirim surat ke Kantor Dinas Perkim Kabupaten Kediri di Jl. Panglima Sudirman No 143 Kediri, paling lambat 1 Juli 2023 pukul 23.59 WIB diterima panitia. [nm/ted].






