Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan di area Stadion Gajah Mada Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (25/12/2022) lalu. Satu diantaranya merupakan residivis kasus persetubuhan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani mengatakan, ada sembilan pelaku yang ditetap sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan PIC (18) warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. “Tiga diantaranya merupakan tersangka anak,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
Yakni Mohammad Aldi Nur Arifin (19) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan kesembilan tersangka kurang dari 24 jam setelah menjalani serangkaian penyelidikan. Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya visum korban, double stik, mortil/palu, sepeda motor Honda Beat dan lima buah Handphone (HP).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pengeroyokan”]
“Iya benar, satu tersangka diantaranya merupakan residivis kasus persetubuhan dengan anak vonis 3 tahun, 3 bulan di Lapas Mojokerto. Tersangka menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar (Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar) dan keluar pada bulan Februari 2022 lalu,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, jika penyebab kematian korban karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan di bawah selaput laba-laba otak sehingga mati lemas. Penyebab kematian korban diketahui setelah dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Pusdik Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
“Aksi pengeroyokan bermula saat tersangka J merampas kalung rantai pelor milik salah satu korban. Korban bersama korban meninggal dan beberapa teman lainnya mencari pelaku, saat bertemu terjadi mulut dan salah satu tersangka berteriak Gangster sehingga menarik perhatian tersangka lainnya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 2a dan 3e KUHP ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2), (3) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar.
Sebelumnya, aksi keributan di area Stadion Gajahmada Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto berujung maut. Satu pemuda, PIC (18) warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tewas.
Korban yang bermaksud menolong temannya, MF (18) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini dikeroyok massa. Ini setelah adanya provokasi yang menuduh korban yang datang ke Stadion Gajahmada bersama tiga temannya adalah kelompok geng (gangster). [tin/kun]







