Surabaya (beritajatim.com) – MT (51) warga Jalan Tambak Pring Barat harus diamankan Sat Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki sabu pada Jumat (05/11/2021). Mirisnya, MT ternyata menjalankan bisnis bersama suami dan anaknya yang saat ini buron.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tidak lama, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
“Saat penggerebekan, yang bersangkutan pasrah dan mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas memang miliknya,” ujar Daniel saat dikonfirmasi Beritajatim, Selasa (16/11/2021).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti 12 klip plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 4,92 gram. Barang bukti itu ditemukan didalam dompet dan juga di dalam penyimpanan beras milik tersangka.
Dari pengakuan tersangka, MT mendapatkan sabu dari SN yang merupakan suaminya sendiri. Sayangnya, SN berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron oleh petugas.
“Tersangka MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut di atas mendapatkan dari SN yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Daniel.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa ia sudah menjual dua poket sabu kepada IW dengan harga 150 ribu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Dari penelusuran petugas, bukan hanya suami tersangka, anak dari MT juga menggeluti bisnis haram tersebut. Kini, suami dan anak tersangka masih dalam pengejaran polisi. MT sendiri berjualan sabu ketika suaminya tidak ada di rumah.
“Suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur. Kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Daniel.
Dari kejahatan tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ang/but]







