Magetan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menunda sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan penggugat atas nama Sumarti, yang menggugat Kapolri cq Kapolda Jatim cq Kapolres Magetan cq Kasatreskrim Polres Magetan, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Pemerintah RI cq Presiden RI.
Perkara yang diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terdaftar pada 17 Oktober 2025. Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pemanggilan kembali terhadap dua pihak tergugat yang belum hadir.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025.
“Menunda persidangan ke hari Rabu tanggal 26 November 2025 untuk memanggil kembali tergugat 2 dan tergugat 3. Namun kalau panggilan yang ketiga ini masih juga tidak hadir — Kadiv Propam dan Presiden — maka sidang akan dilanjutkan dan dianggap tergugat 2 dan tergugat 3 ini melepaskan haknya,” ujar Deddi, Rabu (12/11/2025).
Deddi menjelaskan, gugatan ini diajukan oleh Sumarti melalui kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH. Menurutnya, penggugat merupakan salah satu nasabah yang berkaitan dengan kasus KSPPS MSI dan meminta agar laporannya kepada pihak kepolisian segera ditindaklanjuti.
“Kalau tuntutannya sendiri, itu yang mengajukan bukan cuma satu orang ya yang menjadi korban MSI, tapi dalam perkara ini hanya Ibu Sumarti yang memberikan kuasa kepada Pak Arifin Purwanto. Jadi cuma satu orang yang mengajukan. Inti gugatannya meminta laporan korban MSI itu untuk segera ditindaklanjuti oleh Polres Magetan,” jelasnya.
Dalam petitumnya, penggugat di antaranya meminta agar pihak kepolisian dan instansi terkait memproses laporan yang sebelumnya telah disampaikan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, gugatan juga memuat permintaan agar Kapolres Magetan dan anggota kepolisian yang dianggap lalai dalam penanganan laporan tersebut dikenai sanksi sesuai ketentuan Perkap Nomor 7 Tahun 2022, serta agar pemerintah memperkuat pengawasan dan reformasi internal di tubuh Polri.
Sumarti juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp60 juta serta immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia menuntut permintaan maaf terbuka melalui media massa nasional.
Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Kejaksaan Negeri Magetan. Hingga kini, perkara masih berstatus persidangan dan menunggu kehadiran tergugat 2 serta tergugat 3 pada sidang mendatang.
“Jadi bukan MSI-nya yang digugat, tapi proses laporan korbannya di Polres Magetan yang menjadi pokok perkara,” pungkas Deddi. [fiq/beq]






