Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Surabaya dapati info soal restoran menjual minuman keras tanpa izin. Atas informasi tersebut, Satpol PP segera melakukan pemeriksaan izin edar miras di restoran tersebut.
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan, pihaknya segera memeriksa restoran Altoro Resto and Lounge yang berlokasi di Dukuh Pakis. Ada dugaan Altoro Resto and Lounge tidak memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol baik golongan A, B dan C.
Sementara, dari keterangan yang dihimpun Beritajatim, Altoro Resto & Lounge belum mengantongi izin operasi sebagai bar. Izin tersebut sendiri masih dalam proses.
Eddy mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perizinan tempat itu. Koordinasi dijalankan dengan Diskopdag Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi, serta pihak kepolisian untuk mengetahui secara jelas proses perizinan Altoro Resto and Lounge.
“Bila benar ada pelanggaran yang dilakukan, pasti ada penindakan,” ujar Eddy, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA:
Gudang Tiner di Tambaksari Surabaya Ludes Terbakar
Eddy mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang diterbitkan pada 14 Februari 2023 lalu, dijelaskan terkait persyaratan perizinan penjualan miras. Penjualan miras di Kota Surabaya harus dilengkapi dengan perizinan dari Diskopdag.
“Kami akan segera berkoordinasi. Terima kasih informasinya,” imbuh Eddy.
BACA JUGA:
Konsumsi Miras, Warga Surabaya Tewas di Balkon Resto
Sementara itu, Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Mohammad Irfan menyatakan Altoro Resto and Lounge sudah lama beroperasi. Terkait dengan informasi yang menyebut Altoro Resto and Lounge tidak memiliki SKPL A, B, dan C, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti dengan instansi terkait.
“Baru tahu saya (kalau nggak ada SKPL), kami tindak lanjuti bersama petugas terkait ya nanti,” tutur Irfan. [ang/beq]






