Pacitan (beritajatim.com) — Puluhan reklame tak berizin dan tidak sesuai ketentuan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan dalam operasi lapangan yang digelar Kamis (17/4/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga estetika kota sekaligus meminimalkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa reklame ilegal berdampak ganda bagi kota. Selain merusak tata ruang dan keindahan lingkungan, reklame yang tak membayar pajak sesuai prosedur juga menggerus potensi pemasukan daerah.
“Penertiban ini penting karena reklame ilegal bukan hanya persoalan tata kota, tetapi juga menyangkut potensi kehilangan pemasukan bagi daerah,” ujar Ardyan.
Tim gabungan menyasar sejumlah titik strategis seperti Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Perempatan Alijah, traffic light Cuwik, Pertigaan Kampung Pacitan, hingga Jalur Lintas Selatan (JLS). Puluhan spanduk, baliho, dan papan reklame diturunkan karena tidak memiliki tanda bukti pelunasan pajak, sudah melewati masa berlaku izin, atau dipasang di lokasi yang melanggar aturan.
Ardyan menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap reklame wajib melalui proses perizinan resmi serta memenuhi kewajiban perpajakan. Ia pun mengimbau para pelaku usaha agar lebih taat aturan dalam pemasangan media promosi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya demi keindahan kota, tapi juga untuk mendukung pembangunan daerah dari sektor pajak,” tegasnya.
Satpol PP menegaskan akan menindak tegas pelanggaran serupa yang ditemukan di kemudian hari. Diharapkan, upaya ini bisa membangun kesadaran masyarakat serta mendorong optimalisasi PAD Kabupaten Pacitan. [tri/beq]






