Magetan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Magetan akhirnya angkat bicara terkait atribut partai utamanya bendera sejumlah partai politik (parpol) yang bertebaran di ruang terbuka hijau (RTH) dan pinggiran jalan.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Gunendar mengatakan, pihaknya bakal menyurati sejumlah parpol agar melepas bendera partai secara mandiri.
“Kami akan komunikasikan dulu bagi parpol yang sudah bendera partai di sejumlah titik di wilayah Magetan. Utamanya yang termasuk melanggar peraturan daerah,” kata Gunendar pada beritajatim.com, Senin (8/5/2023).
BACA JUGA:
Satpol PP Magetan Tak Tertibkan Bendera Parpol di RTH, Ini Alasannya
Jika setelah dikomunikasikan baik-baik tetap mbalela, maka pihaknya tak segan untuk melepas atribut parpol tersebut secara paksa. Lantaran, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga penindakan bagi pelanggar Perda 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih berada di tangan Satpol PP dan Damkar Magetan.
“Karenanya, tadi kami audah diajak oleh Bawaslu Magetan untuk memberikan pemahaman bagi sejumlah Parpol di Magetan. Kami sampaikan juga sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasangi atribut parpol atau alat peraga kampanye,” kata Gunendar.
Menurut perda, ada 7 lokasi yang haram bagi parpol untuk memasang alat peraga kampanye maupun sosialisasi. Mulai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, fasilitas sekolah, pohon, spanduk yang melintang di jalan, serta jalur hijau.
BACA JUGA:
Bendera Parpol di Mojokerto Bahayakan Pengguna Jalan, Ditertibkan
Pantauan beritajatim.com, saat ini masih ada atribut partai yang dipasang di bahu jalan, di pagar jembatan, taman median jalan atau RTH, serta ada pula yang dipaku di sejumlah pohon besar di pinggir jalan.
“Karenanya, kami meminta pada parpol agar memahami ini. Supaya tetap tertib dan sesuai aturan yang berlaku. Tentu tadi kami sampaikan juga sanksi-sanksinya. Mulai teguran lisan, tulisan, hingga teguran yang lebih berat,” pungkasnya. [fiq/suf]






