Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan sebanyak 127 bendera partai politik (parpol). Pemasangan ratusan bendera parpol yang terpasang di ruas jalan protokol di Kota Mojokerto tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan.
Sehingga petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut menertibkan ratusan bendera parpol yang dipasang di sepanjang ruas jalan Pahlawan hingga Jalan Gajah Mada. Ratusan bendera parpol yang ditertibkan tersebut ditengarai milik dua parpol besar penghuni parlemen.
Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Penyuluhan, Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) parpol berdasarkan Pasal 72 Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
“Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021, sudah jelas ada larangan memasang atribut atau simbol baik dari perorangan maupun lembaga di fasilitas umum tanpa izin. Selain memang tidak ada izin pendiriannya, saat ini juga belum masuk dalam agenda kampanye,” ungkapnya, Jumat (5/5/2023).
Dalam penertibannya, Durman mengaku tidak sekadar mengamankan APK partai. Namun juga sudah melalui berbagai pertimbangan dari elemen yang bersangkutan, termasuk koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto.
“Kami sudah konsultasikan ke KPU dan Bawaslu. Ratusan bendera ini untuk sementara diamankan sembari menunggu parpol pemilik mengambil. Nantinya, kami akan melakukan sosialisasi persuasif kepada semua parpol untuk tidak semena-mena memasang atribut di fasilitas umum. Termasuk kepada lembaga komersial,” ujarnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/bupati-kediri-beri-hp-pria-jarang-pulang-karena-lihat-wayang/
Sehingga lembaga komersial, lanjut Durman, agar tidak memasang reklame yang mengandung iklan di fasilitas umum tanpa izin. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, juga sudah diatur pendirian reklame yang harus mendapat izin dari Pemda.
“Upaya penertiban APK ini masih akan berlanjut hingga di beberapa lokasi. Nanti melihat situasi kedepan, khususnya di jalan protokol. Jika memang ada temuan, akan kami amankan. Jika dianggap melanggar aturan tanpa pandang bulu, akan kami tertibkan,” pungkasnya. [tin/but]
![Bendera Parpol di Mojokerto Bahayakan Pengguna Jalan, Ditertibkan Anggota Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan bendera parpol di jalan protokol Kota Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230505_214225_dBFvdW3Q7C-1-1024x576.jpeg)
![Anggota Satpol PP Kota Mojokerto mengamankan bendera parpol di jalan protokol Kota Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230505_214317_xZWMSrK92Y.jpeg)





