Magetan (beritajatim.com) – Setahun tak bisa tunjukkan sertifikat dan surat-surat ijin, bangunan liar timur Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati bakal dirobohkan.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan Fery Yoga Saputra menyebut kalau pihaknya sudah mengkonfirmasi pada pemilik 13 bangunan yang berdiri di tanah sempadan sungai tersebut. Bahwa, semua pemilik tak memiliki sertifikat tanah, hak milik, apalagi ijin mendirikan bangunan.
”Mereka sempat keberatan. Tapi, kami akan ajak dinas perindustrian dan perdagangan untuk turut memikirkan nasib para pedagang, setidaknya disperindag bisa memberikan solusi atau memberikan tempat relokasi bagi mereka,” ungkap Fery.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-magetan”]
Fery menegaskan kalau pihaknya sudah memberikan peringatan. Kalau cepat atau lambat, bangunan liar tersebut harus ditertibkan yakni dengan dihancurkan. Para pedagang tetap menyanggupi pada akhirnya.
”Kami tawarkan solusi tadi. Mereka mau. Dan sejak setahun lalu kan ternyata tak ada ijin yang jelas. Baik tanah GG atau eigendom itu pun juga tak dibenarkan karena sudah masuk sempadan sungai yang secara otomatis jadi tanah milik negara dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo,” kata Fery.

Pihaknya bakal melaporkan hal tersebut pada Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk turut membantu mengkomunikasikan pada pihak terkait untuk penindakan bagi bangunan liar tersebut. (fiq/ted)






