Yogyakarta (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menjaring anak usia sekolah yang masih kelayapan alias beraktivitas di jalanan hingga tengah malam.
Adapun kegiatan ini dilakukan untuk menjamin dan menciptakan keamanan di Kota Yogyakarta, menerapkan Jam Belajar Masyarakat serta sebagai antisipasi mewaspadai klithih atau kekerasan jalanan.
Tak hanya anak anak yang dolan hingga tengah malam namun Satpol PP juga melakukan penertiban keberadaan Skuter Listrik.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat Senin (25/9/2023) menuturkan kegiatan penertiban ini sesuai dengan Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.
Ia mengatakan, operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.
“Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya,” ujarnya.
Penertiban dilakukan pukul 23.00 WIB, ke area area seperti Jalan LPP, Jalan Urip Sumoharjo, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.
“Operasi ini sifatnya persuasif, dan mengedepankan pendekatan humanis, jika ditemukan adanya pelanggaran maupun kumpulan anak-anak yang tidak jelas di jam malam, maka kami buatkan berita acara dan kami minta anak-anak tersebut untuk pulang,” ungkap Octo.
Baca Juga: Yogyakarta Klaim Pengelolaan Sampah Tunjukkan Hasil Positif
Pada peraturan tentang skuter listrik imbuh Octo, telah diatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian, dan hanya boleh digunakan dalam komplek perumahan dan area perkantoran.
Dalam penertiban tidak ditemukan anak dibawah umur yang klayapan. Sementara untuk di kawasan Jalan Malioboro ditemukan penyedia jasa sewa skuter listrik.
“Petugas pun langsung melakukan penertiban, dengan memberikan sanksi administratif dan pengamanan barang bukti,” jelasnya. (aje/ted)






