Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil PT Surya Inti Permata tbk. Pemanggilan ini terkait bangunan permanen yang dikerjakan di atas lahan BKSD yang diduga belum memiliki perizinan dari dinas terkait.
Bangunan yang mangkrak tahun 2011 ini juga jadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Ada dugaan keluarnya izin pemanfaatan lahan tidak sesuai aturan yang ada. “Kami pelajari dulu dokumen-dokumennya. Sambil mencari informasi serta data tambahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Deny Saputra, Kamis (16/12/2021).
Lain tempat, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jadi Permana membenarkan pihaknya memanggil PT Surya Inti Permata tbk. Pemanggilan ini terkait perizinan yang sifatnya klarifikasi. “Kami sudah panggil PT Surya Inti kekantor. Intinya pemanggilan ini terkait perizinan yang sifatnya klarifikasi,” tandasnya.
Hasilnya, ungkap Kasatpol PP, pihak PT Surya Inti belum memiliki perizinan. Baik itu izin IMB yang sekarang disebut Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) serta izin lainnya. “Mereka (PT Surya Inti) hanya menunjukkan izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” urainya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”imb”]
Untuk menunjang izin lainnya, pihaknya menyarankan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan. “Apabila dalam waktu seminggu PT Surya Inti tidak mempunyai itikad baik untuk mengurus perizinan., tentunya kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.
Keberadaan bangunan tiga lantai yang rencana awalnya dibuat hotel namun mendapat penolakan dari warga. Alasannya, kawasan tersebut masuk suaka alam yang dilindungi. Sehingga, jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang. [ada/suf]






