Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam upaya mengatasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I telah mengadakan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Acara ini diadakan di Gedung Astoria Kota Mojokerto pada Kamis (27/10/2023) dan dihadiri oleh dua narasumber, yakni Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I, Nangkok P Pasibuan, serta Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kreshnawan.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan yang ke-15 dalam rangka mendukung pemberantasan rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya cukai. Dalam keterangannya, Hadi menyampaikan bahwa Satpol PP ingin berperan aktif dalam mendukung Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam operasi dan sosialisasi terkait cukai.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pajak cukai sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah, terutama dari konsumsi rokok. Hadi menjelaskan bahwa jika masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, maka pajak yang seharusnya diberikan kepada pemerintah tidak akan terbayar.
“Oleh karena itu pendapatan akan berkurang. Kalau pendapatan berkurang, bagi hasil dan pembiayaan pembangunan yang akan diberikan pemerintah daerah juga akan berkurang. Kita memberikan edukasi agar masyarakat dari berbagai lapisan bersatu dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pulang Ngajar, Guru Wanita Meninggal Kecelakaan di Mojokerto
Hadi berharap bahwa dengan mengurangi peredaran rokok ilegal, pendapatan dari pajak akan meningkat, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi dampak negatif terhadap pabrik rokok yang mengandalkan tenaga kerja besar. Produksi yang menurun akibat peredaran rokok ilegal juga berdampak pada lapangan kerja. Selain itu, Hadi juga menekankan bahwa rokok ilegal memiliki risiko kesehatan yang serius.
“Rokok ilegal diproduksi tanpa ada kontrol kualitas yang memadai sesuai dengan standar kesehatan. Ini merupakan alasan yang kuat untuk dicurigai. Kita tidak tahu apa saja yang terkandung dalam rokok ilegal, sementara rokok resmi memiliki informasi jelas mengenai kandungan nikotin dan bahan berbahaya lainnya. Edukasi ini penting untuk kesadaran masyarakat,” katanya.
Hadi berharap bahwa kehadiran masyarakat dalam acara ini dapat membantu menyebarkan pengetahuan ini kepada keluarga, lingkungan, dan komunitas mereka. Dengan demikian, bersama-sama dengan pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Langkah ini diharapkan akan membawa manfaat bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
“Peredaran rokok ilega cukup banyak di Jawa Timur, apalagi saat ini ekonomi agak turun sehingga masyarakat di tingkat bawah pilihannya tidak banyak, mau merokok harganya mahal maka beli yang murah. Peta secara umum, teman-teman di Bea Cukai sudah memetakan. Kalau dipilih Mojokerto (lokasi sosialisasi), tentunya Mojokerto masuk radarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jatim I, Nangkok P Pasibuan mengucapkan terima kasih adanya kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur. “Dalam hal ini, Satpol PP. Jadi kita bersama-sama melakukan kegiatan gempur rokok ilegal,” tambahnya.
Seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga kegiatan gempur rokok ilegal terus dilakukan bersama Satpol PP. Selain melakukan kegiatan pemerantasan, pihaknya juga melakukan edukasi.
“Dalam hal ini adalah sosialisasi ketentuan cukai. Jadi mudah-mudahan dengan semakin gencarnya kegiata sosialisasi ini merupakan tahap pencegahan agar masyarakat semakin mengerti bagaimana rokok, apa efek buruknya, apa efek negatif terhadap kesehatan dan juga yang pasti merugikan keuangan negara,” jelasnya.
BACA JUGA:
Pastikan Pembangunan Lancar, Wali Kota Mojokerto Sidak 2 Proyek
Dari sisi pemberantasan, pihaknya terus melakukan kegiatan di seluruh Jawa Timur. Pihaknya terus melakukan kegiatan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur sekitar 5,5 persen dari total peredaran rokok.
“Untuk itu kami akan bekerja keras dan tentunya dibantu pemerintah daerah yakni Satpol PP dan juga kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Kami berusaha menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sampai dengan 3 persen. Kegiatan dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Satpol PP sebagai perangkat pemerintah provinsi dan daerah memiliki kewenangan salah satunya adalah penegakan peraturan perundang-undangan daerah. Sedangkan Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
Yakni melalui kewenangannya untuk menegakkan hukum di bidang cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut diikuti peserta dari TNI/Polri, Linmas dan masyarakat. [tin]







