Gresik (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal masih kerap terjadi di sejumlah daerah. Untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai itu, Dinas Satpol PP Gresik dan Bea Cukai terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga menuturkan, tujuan sosialisasi ini agar bisa tersampaikan ke masyarakat. Hal ini perlu karena cukai rokok tidak masuk ke keuangan negara.
“Sayangnya cukai palsu masih marak terjadi. Kondisi inilah yang terus kami sosialisasikan agar masyarakat tahu mana cukai asli maupun palsu,” tuturnya, Jumat (26/1/2024).
Ia menambahkan, selain melakukan sosialisasi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar memberi informasi bila menemukan ada rokok murah tapi dengan cukai palsu.
“Peran serta masyarakat kami tunggu agar tidak segan melapor bila di lapangan menemukan ada rokok ilegal,” imbuhnya.
Sementara Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Nangkok Pasaribu mengatakan, selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan bagi kesehatan. Pasalnya, produsen rokok resmi sudah mengukur produknya tidak baik bagi kesehatan. Sedang rokok ilegal tidak menjalankan prosedur tersebut.
“Sosialisasi soal rokok Ilegal harus masiv digalakan. Dampaknya tidak hanya merugikan negara tapi juga kesehatan,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, baru ada tiga yang dikenai cukai. Terdiri dari alkohol, minuman keras (miras), dan rokok. “Ke depan yang dikenai cukai semakin bertambah. Namun, semua itu masih dalam kajian,” katanya.
Cukai yang dimaksud adalah plastik karena dianggap mempengaruhi lingkungan. Berikutnya minuman pemanis dalam kemasan (MPDK).
“Untuk yang satu ini karena konsumsi gula masyarakat di Indonesia tinggi. Sehingga, berdampak pada penyakit diabetes,” pungkasnya. [dny/but]






