Tuban (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur baru-baru ini mengadakan acara sosialisasi tentang peraturan cukai dalam rangka mengatasi masalah rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur tahun 2023. Acara ini diselenggarakan di gedung KSPKP Tuban pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Satpol PP Jatim, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jatim Drs. Hanis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim Mahmud Zein Firmansyah, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi.
Kepala Satpol PP Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, menyatakan bahwa mereka telah melakukan kegiatan serupa beberapa kali dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian negara.
“Hari ini kami kembali mengadakan kegiatan ini, dengan harapan agar masyarakat lebih memahami bagaimana rokok ilegal merugikan negara,” kata Hadi.
BACA JUGA:
Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024
Hadi menegaskan bahwa rokok ilegal tidak membayar pajak, mengakibatkan penurunan pendapatan dari sektor cukai, dan berdampak negatif pada pembangunan. Oleh karena itu, pemahaman tentang peraturan Bea Cukai sangat penting bagi masyarakat, termasuk cara mengenali rokok ilegal.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Ini juga melibatkan aspek kesehatan yang penting,” tambah Hadi.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan pemuda, seperti Karang Taruna, Pramuka, dan organisasi kepemudaan lainnya. “Kami tidak hanya mengundang orang dewasa yang merokok, tetapi juga pemuda yang merokok. Oleh karena itu, kami mengundang mereka untuk ikut serta dalam sosialisasi ini,” ucap Hadi.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Dirjen Bea Cukai Jatim, Mahmud Zein Firmansyah, mengingatkan bahwa undang-undang cukai mengatur pengawasan peredaran rokok.
“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal,” ungkap Zein Firmansyah.
BACA JUGA:
Wakapolres Tuban dan Beberapa Kapolsek Jajaran Dimutasi
Zein juga menjelaskan bahwa ciri-ciri rokok ilegal biasanya mencakup merek yang tidak jelas, harga yang jauh lebih murah daripada rokok legal, dan tidak memiliki pita merah.
Selain itu, data dari DBHCHT 2023 menunjukkan bahwa di Jawa Timur, cukai menyumbang sekitar Rp3 triliun, dengan Kabupaten Tuban menyumbang sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan, dan hanya 10 persen untuk sosialisasi dan edukasi.
Meskipun Kabupaten Tuban bukan daerah produksi rokok ilegal, tetapi rokok ilegal tetap menjadi konsumsi di wilayah ini, sehingga sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan secara berkala.
“Kabupaten Tuban mungkin bukan daerah yang paling rawan untuk produksi rokok ilegal, tetapi rokok ilegal tetap bisa menjadi masalah di sini,” tambahnya. [ayu/beq]






