Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) demi menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pada Rabu, (15/1/2025) pukul 08.00 WIB, Satpol PP Bondowoso berpatroli di wilayah setempat, dipimpin langsung oleh Plt Kabid Penegakan Perda (Gakda), Ahmad Hambri.
Patroli ini melibatkan delapan personel dengan sasaran patroli meliputi kawasan strategis seperti Alun-Alun RBA Ki Ronggo, Jalan PB Sudirman, Jalan Tengku Umar, Jalan RE Martadinata, dan Jalan A Yani.
Ahmad Hambri menjelaskan, kegiatan patroli bertujuan untuk menertibkan pedagang yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
Dalam patroli tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang langsung ditindaklanjuti.
“Kami memberikan teguran lisan kepada pedagang ayam hias yang berjualan di depan Kantor Pemda karena menempati area terlarang. Kami minta mereka segera pindah dari lokasi tersebut,” jelas Ahmad Hambri kepada beritaJatim.com.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif terhadap seorang pedagang buah yang mendirikan tenda di trotoar sebelah selatan Kantor Pos. Langkah ini diambil karena tindakan pedagang tersebut melanggar Perda Trantibum.
“Setelah kami beri penjelasan, pedagang buah tersebut bersedia membongkar sendiri tenda yang didirikan. Kami mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan pedagang tersebut,” akunya.
Ahmad Hambri menegaskan, patroli wilayah semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk menaati aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak.
“Penegakan Perda bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi untuk menjaga keteraturan. Kami harap masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini,” pungkasnya. [awi/aje]






