Ringkasan Berita:
- Polda Jatim mengungkap 1.345 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026.
- Sebanyak 1.212 orang diamankan, dengan kasus terbanyak berupa pencurian biasa sebanyak 761 kasus dan curanmor sebanyak 542 kasus.
- Polisi menyita kendaraan, senjata tajam, senapan rakitan, uang tunai, serta bahan kimia yang diduga disiapkan untuk bahan peledak dalam aktivitas penambangan liar.
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026.
Dalam operasi yang melibatkan 39 Polres di seluruh Jawa Timur tersebut, polisi mengamankan 1.212 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Wakil Kepala Polda Jatim Komisaris Besar Feri Handoko Soenarso mengatakan, jajaran kepolisian berhasil mengungkap seluruh kasus yang menjadi target operasi. Dari 288 paket kasus yang ditargetkan, polisi mencatat tingkat pengungkapan mencapai 100 persen. Selain itu, petugas mengungkap 1.057 kasus lainnya di luar target operasi.
“Sebanyak 1.212 orang diamankan, terdiri dari 339 orang terkait target operasi dan 873 orang lainnya dari pengembangan di luar target,” kata Feri dalam konferensi pers di Mapolda Jatim Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data hasil operasi, kasus pencurian menjadi jenis kejahatan yang paling banyak diungkap. Polisi mencatat 761 kasus pencurian biasa atau curat, disusul 542 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 58 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Selain tiga jenis kejahatan tersebut, kepolisian mengungkap 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus pencurian ban kendaraan, serta satu kasus penyalahgunaan senjata api. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp88,2 juta, 149 unit sepeda motor, delapan unit mobil, 27 bilah senjata tajam, serta satu pucuk senapan rakitan yang ditemukan di wilayah hukum Polres Situbondo.
Petugas juga menyita sejumlah bahan kimia berbahaya berupa 110 gram serbuk belerang, 400 gram aluminium, dan 1,1 kilogram kalium. Selain itu, barang bukti lainnya mencakup emas seberat 16,14 gram, 78 unit telepon seluler, 13 unit perangkat elektronik, serta dua ekor kerbau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Roy H. M. Sihombing menjelaskan, bahan kimia berbahaya yang ditemukan tersebut diduga disiapkan sebagai bahan peledak untuk aktivitas penambangan liar. Menurut dia, bahan-bahan tersebut bukan disiapkan untuk diedarkan.
Temuan itu menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam pengungkapan kasus yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan bahan berbahaya. Penanganan lebih lanjut dilakukan sesuai dengan dugaan tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Roy mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang menggunakan sistem kunci keyless. Modus pencurian tersebut perlu diantisipasi karena pelaku diketahui melakukan modifikasi kunci kontak menggunakan kunci T.
Masyarakat diimbau memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan pengamanan tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di lokasi yang rawan pencurian.
Para tersangka dalam kasus-kasus yang diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2026 dijerat dengan pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan terkait penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka mencapai sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan pada masing-masing perkara.
Hasil operasi ini menunjukkan luasnya pengungkapan tindak kriminalitas yang dilakukan jajaran Polda Jatim bersama 39 Polres di wilayah Jawa Timur. Kepolisian diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. [uci/suf]






