Gresik (beritajatim.com)– Komitmen negara dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif kembali diwujudkan oleh Satlantas Polres Gresik.
Institusi kepolisian itu, resmi menerbitkan SIM D, surat izin mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk semua warga tanpa terkecuali.
Penerbitan SIM D merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses yang setara dalam berkendara secara aman dan legal.
Kapolres Gresik AKBP Ramadan Nasution menuturkan, pelayanan SIM D dirancang ramah disabilitas, mulai dari alur pendaftaran, fasilitas fisik, hingga metode ujian yang disesuaikan dengan kondisi pemohon.
“Polri sebagai pelayan masyarakat wajib menyediakan akomodasi yang layak. Melalui penerbitan SIM Golongan D ini, kami ingin memastikan saudara-saudara penyandang disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan bertanggung jawab,” tuturnya, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021.
Sebanyak 10 pemohon dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Gresik mengikuti rangkaian ujian teori dan praktik, dan seluruhnya dinyatakan lulus serta memenuhi standar kompetensi.
Program ini turut didukung penuh oleh Bank BRI Cabang Gresik. Kepala Cabang (Kacab) Dudung Hardiman menyatakan jajarannya memberikan dukungan konkret berupa fasilitasi pembiayaan, mulai dari tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran PNBP SIM Golongan D.
“Kami juga membagikan helm gratis sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berkendara,” ungkapnya.
Ketua PPDI Kabupaten Gresik, Hartono, yang menilai program ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan kemandirian dan mobilitas penyandang disabilitas.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polres Gresik dan BRI. Program ini sangat membantu dan kami berharap dapat terus berlanjut, karena masih banyak anggota PPDI yang membutuhkan SIM sebagai legalitas berkendara,” pungkasnya. (dny/ted)






