Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi dibawa oleh tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/1/2025) kemarin.
“Jadi dari Jamintel yang bawa. bukan kita dan pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk objektifitas. Ini adalah sikap tegas dari Jaksa Agung,” ujar Kajati saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Kajati menambahkan ini adalah bentuk tindak lanjut Jaksa Agung atas laporan-laporan masyarakat untuk menjaga marwah Korps Adhyaksa.
” Ada beberapa laporan, tidak hanya dari sini (Kejari Sampang) tapi juga di tempat sebelumnya (Kajari Barito Utara),” ujarnya.
Lebih lanjut Kajati mengatakan bahwa di dalam korps Adhyaksa ada pengamanan sumber daya organisasi (SDO) dan menjangkau kejaksaan di seluruh Indonesia. Jadi yang melakukan klarifikasi atas laporan-laporan yang sifatnya internal adalah Pam SDO tersebut.
Terkait Bupati Sampang Slamet Juanedi yang infonya juga turut terseret dalam perkara ini, Kajati mengatakan untuk Bupati Sampang sifatnya diundang oleh tim dari Kejagung.
” Yang terperiksa ini kan Kajari, kalau Bupati Sampang diundang oleh Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) Kejagung. Kita hanya memfasilitasi tempatnya saja. Tapi untuk Kajari langsung dibawa ke Jakarta karena untuk objektifitas. Jadi ini sifatnya klarifikasi, bukan penahanan atau yang lainnya,” ujar Kajati. [uci/ted]






