Pacitan (beritajatim.com) – Satgas Pangan Polres Pacitan bersama Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan melakukan pengecekan minyak goreng “Minyakita” yang beredar di sejumlah toko di Kabupaten Pacitan, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Pacitan ini, menyasar beberapa lokasi, salah satunya di Pasar Minulyo, Baleharjo Pacitan. Petugas menyisir sejumlah kios toko kelontong yang menjual minyak goreng merek tersebut.
“Dari hasil pengecekan, sedikit pedagang yang menjual minyakita, dan beberapa yang dijumpai takarannya sesuai, kata Kasihumas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny.
Petugas Metrologi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan juga turut serta melakukan pengukuran, dengan gelas takar, guna memastikan tidak ada pengurangan volume.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dalam keterangannya mengapresiasi upaya pengawasan ini, sebagai langkah memastikan ketersediaan, takaran dan kualitas minyak goreng bersubsidi di masyarakat. Ia juga mengimbau para pedagang agar menjual minyak goreng “Minyakita” sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli minyak goreng di tempat resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan di atas harga yang ditentukan,” ujar Kapolres.(tri/end/ted)






