Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi kejahatan jalanan dengan modus menuduh kendaraan bermotor bermasalah kembali memicu keresahan di kalangan pengguna jalan raya perkotaan. Pihak kepolisian yang tengah melakukan penyisiran wilayah berhasil mengendus kepanikan seorang warga yang dikerumuni oleh sejumlah pria asing.
Komplotan penagih utang mandiri tersebut kini tidak dapat berkutik setelah dikepung oleh personel kepolisian yang bersenjata lengkap. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai dan armada roda dua langsung diangkut menuju markas komando guna pemeriksaan berkala.
“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Terlapor dengan inisial C, SH, Y, dan L sempat mengintimidasi dengan mengancam akan dibawa ke kantor polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga.
Insiden pemerasan ini bermula saat korban yang tengah berkendara mendadak dihentikan secara paksa di kawasan jalur penghubung antar-kecamatan. Para pelaku kemudian menggiring korban menuju tempat sepi dengan dalih ingin menyelesaikan sengketa administrasi penunggakan cicilan kendaraan.
Korban yang merasa terdesak akhirnya menghubungi pihak kerabat untuk mendatangkan sejumlah dana segar berjumlah Rp 3 juta. Namun, setelah uang tebusan diserahkan, kawanan oknum tersebut justru mempersulit proses pelepasan unit motor milik korban.
“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tambah AKP Dhecky mengenai kronologi intervensi petugas di lapangan. Kejelian tim penembak jitu dalam membaca situasi darurat berhasil menyelamatkan korban dari kerugian finansial yang lebih besar.
Penyidik Satreskrim saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui apakah keempat tersangka terafiliasi dengan lembaga pembiayaan resmi atau murni sindikat mandiri. Polisi memastikan bakal menerapkan pasal berlapis terkait penipuan disertai pengancaman berat terhadap seluruh anggota komplotan tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan,” tegas Kasat Reskrim di akhir sesi wawancara. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan layanan kontak darurat apabila berhadapan dengan cegatan penagih utang yang tidak mengantongi surat tugas resmi dari pengadilan. [ada/aje]






