Blitar (beritajatim.com) – Saat ini Pemkab Blitar hanya memiliki 8 unit truk untuk mengambil sampah di 22 kecamatan, dengan jumlah desa yang mencapai 248. Pemkab Blitar juga hanya memiliki 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan daya tampung sampah 200 ton. Padahal rata-rata produksi sampah di Bumi Penataran mencapai 500 ton per hari.
Pemkab Blitar pun kewalahan dalam pengelolaan dan penanganan sampah. Kurangnya fasilitas itu juga memaksa masyarakat untuk ambil bagian dalam pengolahan sampah. Misalnya membuat tempat pembuangan sampah mandiri di setiap desa.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar yang menjadi lembaga yang bertanggung terhadap pengelolaan dan pengolahan sampah hanya bisa pasrah. Pasalnya anggaran untuk penambahan fasilitas maupun armada pengangkut sampah yang keluarkan oleh Pemkab Blitar sangat rendah.
“Ya paling enggak 22 kemarin itu saya ke Semarang Ungaran itu kecamatan 19 jumlah penduduknya cuma 1 juta. Lha kita penduduknya 1,2 juta. Di sana truknya 25,” cerita Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar Ahmad Cholik, Selasa (18/07/23).
Saat ini Kabupaten Blitar memiliki 3 tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada desa Tegalsari, Kecamatan Wlingi, Srengat serta Pagerwojo Kesamben. Dari 3 TPA tersebut yang menjadi induk adalah TPA Tegalsari Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Sejauh ini produksi sampah dari berbagai daerah di Kabupaten Blitar dibuang ke TPA Wlingi, yang jaraknya cukup jauh.
“Itu yang TPA Srengat kalau penuh ya larinya ke Wlingi, begitu juga dengan sisi selatan Sutojayan larinya semua ke Wlingi,” imbuhnya.
Padahal untuk sebuah Kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 1,2 juta orang, dibutuhkan minimal ada 6 tempat pembuangan akhir sampah.
DLH Kabupaten Blitar pun menyebut seyogyanya beberapa kecamatan besar seperti Kademangan dan Sutojayan harus memiliki TPA sendiri. Tujuannya agar penanganan sampah di wilayah bisa dilakukan dengan baik.
Dengan penambahan tempat pembuangan akhir itu, nantinya diharapkan bisa mengurangi beban tampung TPA Tegalsari Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
“Seharusnya kecamatan besar seperti Kademangan dan Sutojayan itu harus memiliki TPA sendiri, tapi kalau penganggaran tahun-tahun ini belum uangnya habis buat jalan,” tutupnya.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengolahan sampah di wilayahnya. Diharapkan masyarakat yang tinggal di desa bisa melakukan pengolahan sampah secara mandiri sehingga permasalahan sampah di bumi Penataran bisa diselesaikan.
BACA JUGA:
Bantaran Sungai Brantas Blitar Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Pasalnya bila menunggu penambahan Armada baik truk maupun TPA maka diperlukan biaya yang cukup besar. Sementara saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar belum memiliki anggaran yang cukup untuk penambahan kedua fasilitas tersebut.
Salah satu cara yang paling mungkin untuk menangani permasalahan sampah di kabupaten Blitar adalah dengan pengelolaan sampah mandiri yang dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok swadaya tertentu. [owi/but]






