Blitar (beritajatim.com) – Bursa pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026–2030 dipastikan berlangsung menarik.
Pasalnya, Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, secara resmi dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagai bakal calon (bacalon) ketua umum, meskipun berstatus sebagai mantan narapidana.
Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Blitar, Slamet Heriyoso Seputro, di tengah proses verifikasi berkas pendaftaran.
Menurut Slamet Heriyoso, penentuan status kelayakan Samanhudi Anwar telah melalui kajian mendalam yang merujuk pada regulasi tingkat nasional dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Pihaknya menegaskan bahwa panitia tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan berpegang teguh pada aturan hukum yang sah.
“Saya ini ditunjuk sebagai ketua tim, ini memang dalam hal ini harus berpedoman pada AD/ART yang ada. Sehingga itu pun sudah kita sepakati bersama oleh cabor-cabor,” ujar Slamet Heriyoso, Senin (11/5/2026).
Slamet menjabarkan, aturan yang sebelumnya membatasi mantan narapidana untuk maju dalam pencalonan ketua KONI tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Namun, regulasi tersebut kini sudah resmi dicabut.
“Peraturan Menpora yang melarang itu dulu Nomor 14 Tahun 2024. Namun, sudah dicabut oleh Pak Erick Thohir sewaktu menjadi Menpora-nya, melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025/2026. Sudah dicabut, siap, untuk aturan yang melarang mantan narapidana,” tambahnya secara rinci.
Sebelum menetapkan status kelayakan ini, Tim Penjaringan dan Penyaringan telah melakukan langkah antisipatif dengan berkonsultasi langsung ke pengurus KONI Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil audiensi tersebut, draf aturan yang disusun panitia dinyatakan tidak menemui kendala hukum.
“Sebelum kita mengundang cabor (cabang olahraga), apa yang kita rencanakan aturan-aturan yang kita rencanakan itu kita bawa ke KONI Provinsi Jatim untuk audiensi. Namun, menurut Provinsi Jatim, hasil itu tidak ada kekurangan dan tidak ada masalah,” ungkap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menambahkan bahwa seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) di Kota Blitar sebenarnya telah sepakat untuk menghapus batasan bagi mantan narapidana dalam rapat pleno internal. Kendati demikian, panitia tetap memprioritaskan dasar hukum formal di atas kesepakatan kolektif.
“Yang berkaitan dengan narapidana itu, di dalam hal ini cabor pun sebenarnya sepakat untuk dihapus (aturannya), cabor semuanya. Namun kami berpedoman bukan karena kesepakatan cabor, tetapi berpedoman pada Peraturan Menpora (Permenpora),” tegasnya.
Dengan dicabutnya larangan tersebut melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025/2026, status kepesertaan Samanhudi Anwar dinyatakan bersih secara regulasi untuk melanjutkan ke tahapan verifikasi berikutnya. Saat ditanya kembali oleh awak media mengenai kepastian syarat administrasi tersebut, Slamet menjawab dengan lugas: “Memenuhi syarat.” (owi/ted)






