Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun 2019 silam kembali berlanjut di PN Surabaya. Sidang kali ini sejatinya memeriksa dua saksi yakni Rendra Wahyu Kurniawan dan Khofifah Indar Parawansa.
Namun, karena Khofifah yang juga Gubernur Jawa Timur ini ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, jadwal pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
Sidang pun akhirnya hanya memeriksa Hendra Wahyu Kurniawan, asisten Fujika Senna Oktavia, istri sirri Kusnadi.
Di persidangan Hendra mengatakan di tahun 2022, dia ditugaskan oleh Kusnadi untuk melakukan upload data proposal pihak-pihak yang menerima dana hibah Pokir dengan aspirator Kusnadi.
Menurut Hendra, hampir semua daerah di Jawa Timur mengajukan proposal dengan aspirator Kusnadi. Mulai dari Blitar, Bojonegoro, Malang, Gresik, dan lainnya.
Pihak yang mengajukan pun dari berbagai macam latar belakang profesi mulai dari pihak swasta, wartawan hingga Bupati dan juga KPU serta Bawaslu. Besaran anggaran yang diterima variatif, mulai dari Rp2 miliar sampai Rp10 miliar untuk 14 korlap dengan nilai total Rp120 miliar.
Hendra menyebut, hampir semua pemohon proposal pokir adalah orang yang dekat dengan Kusnadi dan juga istrinya Fujika. Proposal yang diajukan akan di ACC dengan syarat menyerahkan fee di awal sebelum pengerjaan dilakukan.
“Besaran fee antara 15 sampai 20 pesen. Dan itu harus diserahkan di awal sebelum pengerjaan dilakukan. Kecuali untuk pihak yang masuk agenda politik pak Kusnadi,” ujar Hendra.
Keterangan Hendra yang mengungkapkan adanya perlakukan khusus pada pihak yang masuk agenda politik Kusnadi ini memancing ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander untuk menanyakan apa yang dimaksud pihak yang masuk agenda politik Kusnadi.
Hendra menjawab bahwa yang dimaksud pihak yang masuk agenda politik Kusnadi adalah pihak yang mendukung Kusnadi yang saat itu akan mencalonkan Gubernur Jawa Timur dan juga istri Kusnadi Fujika yang saat itu akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Siapa yang dimaksud itu? Tanya hakim Ferdinand lebih lanjut, oleh saksi Hendra dijawab KPU dan Bawaslu.
“KPU dan Bawaslu diberikan jatah tapi diberikan keringanan karena masuk agenda politik Kusnadi yakni mengawal pak Kusnadi yang saat itu akan maju sebagai Gubernur dan Bu Fujika sebagai calon Anggota DPR RI. Keringanan yang diberikan adalah menyerahkan fee sebesar 15 persen dan itu diserahkan setelah pengerjaan selesai, proposal dititipkan melalui Fujika dengan nilai program sebesar Rp1 miliar,” ucap Hendra.
Hendra juga menerangkan peran aktif Fujika dalam kasus ini. Menurut Hendra, fee yang diterima Kusnadi hampir keseluruhan diberikan secara cash kepada Fujika. Hendra yang diberikan tugas oleh Fujika untuk menagih kepada korlap yang belum menyetorkan fee.
Penagihan yang dilakukan Hendra atas petunjuk Fujika, dengan acuan Daftar Pencairan Anggaran (DPA) sudah muncul nama-nama koordinator lapangan.
“Apabila DPA sudah muncul berarti anggaran sudah cair. Dan saya yang disuruh nagih oleh Bu Fujika,” ujar Hendra.
Masih kata Hendra, Fujika meminta dia menagih fee pada seorang yang biasa dipanggil Bayu alias Tape dan juga pada Puspa isteri Jodi Pradana Putra.
“Untuk Bu Puspa sebesar Rp550 juta, untuk Bayu alias Tape Rp350 JT. Namun keduanya bilang belum cair, tapi setelah dua kali ditagih setelah itu saya sudah tidak disuruh nagih lagi. Jadi kemungkinan sudah dibayar ke Bu Fujika,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, Tape yang selama ini mendapat proyek pengerjaan dari Terdakwa Jodi namun akhirnya meminta langsung pas Fujika untuk dimasukkan list. Permintaan tersebut disetujui oleh Fujika dengan syarat membayar fee ijon sebesar Rp 1 miliar dan diserahkan sebelum pengerjaan dan syarat tersebut disetujui Tape.
Usai sidang, Jaksa KPK Dame Maria Silaban mengatakan akan mendalami para pihak yang disebut saksi dalam persidangan. “Nanti akan kita dalami” ujar Jaksa Dame. [uci/but]






