Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana pemalsuan surat tanah tambak seluas 12 hektar di Kelurahan Gebang Kec. Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (19/9/2022).
Agenda sidang dengan Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak yakni mendengar keterangan saksi. Dua saksi yang didatangkan terdakwa untuk meringankan terdakwa.
Namun yang terjadi, kedua saksi yang meringankan terdakwa berbalik arah. Terdakwa Rido Lelono sama sekali tidak memberikan bantahan atau sangahan atas keterangan kedua saksi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sengketa”]
Saksi pertama Alwi Basori dalam keterangan dihadapan ketua mejelis hakim mengatakan bahwa dirinya menggarap tambak 12 hektar milik Zain Umar bersama orang tua terdakwa bernama Mukti selama 10 tahun.
Dari awal, saksi sudah mengetahui bahwa Mukti orang terdakwa Rido Lelono hanya sebagai penggarap lahan tersebut. “Saya hanya sebagai penggarap,” kata Alwi Basori.
Sedangkan Khoirul saksi kedua menjelaska bahwa dirinya hanya sebagai mediator atau makelar tanah yang rencanaya akan dijual oleh ahli waris dari kakeknya, Zain Umar diberikan ke anaknya Mufti, warga Bulusidokare, kini diturunkan ke anaknya sebagai ahliwaris yang masih hidup.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Marsandi mengatakan kedua saksi sebenarnya sudah memberikan keterangan BAP di penyidik.
Keteranganya tidak sama atau berubah. Bahwa saksi yang seharusnya meringankan terdakwa, kini berbalik arah. “Bahwa orang tua Rido Lelono hanya sebagai penggarap tambak 12 hektar bersama saksi Alwi Basori,” terangnya.
Usai persidangan, Azza Irene Mufia salah satu ahli waris dari orang tuanya Mufti mengatakan, dari keterangan dua saksi, saksi Alwi Basori sudah benar. Memang Alwi Basori, warga sebagai penggarap tambak milik kakeknya Zain Umar seluas 12 hektar.
Tetapi, lanjut Azza, keterangan saksi Khoirul menyimpang. Karena khoirul dulu sebagai seorang makelar yang rencanya akan menjualkan lahan tersebut. Dirinya sebenarnya tidak tau secara jelas pemilik yang sebenarnya tambak tersebut.
Sementara itu, selesai sidang, terdakwa Rido Lelono terlihat ditugasi oleh pengacaranya untuk membawa segebok berkas. Hal ini sangat aneh, karena seorang klien seharunya dihormati oleh kuasa hukum karena sudah membayar dalam beracara, kini malah kebebanan membawa segebok berkas.
Robinson Panjaitan kuasa hukum terdakwa Rido Lelono tak memberikan komentar dalam keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. (isa/kun)






