Surabaya (beritajatim.com) – Tiga saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mengatakan bahwa ambrolnya waterslide wahana Waterpark Kenjeran selama beroperasi, tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Tiga orang yang dihadirkan JPU Uwais Deffa I Qorni, SH.,MH sebagai saksi itu adalah Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi (20), Amellya Lailatul Sholiha (17) dan Moch. Efendi (28).
Secara bergantian, para saksi memberikan keterangan. Pertama adalah saksi Moch. Efendi. Saat salah satu hakim anggota menanyakan, apakah di area wahana Waterpark ada petugas yang mengawasi aktivitas para pengunjung, termasuk pengunjung yang bermain di water slide?
Moch Efendi pun menjawab bahwa di lokasi Waterpark memang banyak petugasnya. “Namun mereka berada di dalam wahana. Untuk di atas papan seluncuran, tidak ada petugasnya sama sekali,” ujar Moch. Efendi.
Salah satu majelis hakim ini kembali bertanya, apakah para petugas yang berjaga di area Waterpark itu juga mengarahkan atau memberi peringatan kepada para pengunjung, ketika para pengunjung itu melakukan tindakan yang berbahaya atau membahayakan?
[berita-terkait number=”5″ tag=”kenjeran-park”]
Moch. Efendi kembali menjawab, para petugas itu hanya diam saja dan tidak memberikan petunjuk maupun arahan apa-apa. “Para petugas itu juga tidak memberikan peringatan atau teguran kepada para pengguna waterslide, ketika jumlah pengguna waterslide sudah banyak apalagi melebihi ketentuan,” ungkap Moch. Efendi.
Adanya pelanggaran SOP di Waterpark Kenjeran juga terungkap dari pernyataan saksi Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi. Hal itu berawal dari sebuah pertanyaan Jaksa Uwais Deffa I Qorni, SH.,MH tentang keberadaan sebuah tulisan atau papan peringatan.
Terkait sebuah tulisan yang berisikan peringatan itu, Jaksa Uwais pun bertanya kepada saksi, apakah ia mengetahui atau membaca isi tulisan yang ada di papan peringatan itu? “Saya tahu kalau ada papan itu. Tapi saya tidak membaca, tulisan apa yang tercantum di papan itu,” kata Siti Saadatul Abdiyah Assyarqowi.
Saksi juga mengungkapkan bahwa tidak ada suara para petugas melalui pengeras suara terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan selama melakukan aktivitas di dalam area Waterpark.
Para saksi yang dihadirkan juga menceritakan bagaimana water slide di Waterpark bisa ambrol. Saat itu, saksi naik papan seluncuran untuk kali kedua yang mana dalam papan seluncuran tersebut sudah ada 17 orang.
Saat itu saksi Efendi melihat ada anak laki-laki yang menghalang-halangi dan menyebabkan orang yang ada di papan seluncuran pun tertahan lajunya. Hingga akhirnya bunyi suara kretek dan papan seluncur pun patah dan akhirnya ambrol.
Selain menceritakan kronologis ambruknya papan seluncuran waterpark Kenjeran, para saksi juga sepakat sudah melakukan perdamaian dengan para terdakwa dan sudah menerima santunan.
Untuk diketahui, ambruknya water slide atau papan seluncur di wahana Waterpark Kenjeran ini telah menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi sebagai terdakwa.
Akibat ambruknya papan seluncur tersebut, JPU Uwais Deffa I Qorni mendakwa Soetiadji Yudho, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi dengan pasal 8 ayat (1) huruf (a) jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa tersebut adalah Soetiadji Yudo, General Manager Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya dijabat terdakwa Paul Stepen Tedjianto, dan Manager Operasional Waterpark Kenpark Surabaya dijabat terdakwa Subandi. [uci/kun]





