Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP Bidang Sumber Daya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, memberikan bantahan tegas terkait isu pemecatan beberapa ketua DPD oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Menurut Said, beredarnya isu tersebut yang juga menjadi bahan pemberitaan sejumlah media telah menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat, memunculkan kesan seolah Megawati adalah sosok yang otoriter.
“Atas hal tersebut, perlu saya jernihkan bahwa, sesuai dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan, paska Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025 menyebutkan ketentuan sebagaimana berikut: Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural diatas maupun dibawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelunya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain,” ujar Said.
Megawati yang terpilih kembali sebagai Ketum DPP PDIP melalui Kongres VI tersebut telah membentuk kepengurusan periode 2025-2030. Beberapa orang dipilih dalam struktur kepengurusan tersebut di antaranya Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti.
“Pada saat yang sama, keempat orang di atas menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru,” kata Said.
Atas ketentuan tersebut, Said Abdullah yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti yang sebelumnya telah menjabat Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Bengkulu dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Kecuali jika ketum menentukan lain.
“Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan,” ucap Said.
Dia juga menjelaskan ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih fokus karena tidak merangkap jabatan. Sehingga tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
“Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap Plt DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut. Secara pararel, DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan,” terang Said.
Said melanjutkan, dari KSB yang terpilih, baik di tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDIP melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDIP se-Indonesia.
“Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” terang Said. [beq]






