Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak mengakui menerima suap sebesar Rp2,75 miliar dari Abdul Hamid terkait pencairan dana hibah yang dia kelola pada 2022 silam.
Hal itu diungkapkan Sahat saat diperiksa sebagai Terdakwa dalam persidangan yang digelar secara offline di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suardita, saat menegaskan mengklarifikasi angka atau jumlah suap yang diterima sebagaimana dakwaan JPU KPK Arif Suhermanto.
Baca Juga: Porprov Jatim, Futsal Kota Malang VS Kabupaten Pasuruan Berakhir Ricuh
“Saya mengklarifikasi angka, memang saya bersalah cuma ijinkan saya untuk mengklarifikasi angka dan bagi saya angka yang disebut (Jaksa) itu tidak lazim dan bagi saya angka tersebut terlalu besar.”
“Yang pernah saya terima adalah Rp 1 miliar, 250 juta, 500 juta plus 1 miliar dan saya terima pada tahun 2022 saat pertama kali kenal dengan Hamid dan Eeng. Tepatnya bulan Pebruari sampai Desember 2022,” beber Sahat.
Sahat kembali mengulang tak pernah menerima uang sebesar Rp39,5 miliar. Uang yang dia terima sebesar Rp2,75 miliar dan itu tidak pernah ditransfer ke rekening dia pribadi namun melalui Rusdi.
Baca Juga: Pramuka Pra Siaga, Bupati Mojokerto : Pendidikan Karakter Melalui Belajar dan Bermain
Sahat juga mengatakan tak menahu asal usul uang yang diberikan Abdul Hamid lewat Rusdi tersebut namun dia akui bahwa apa yang dia lakukan tersebut tetap salah.
“Saya tidak pantas menerima uang tersebut, saya akui saya bersalah. Tapi jumlahnya tidak sebesar dakwaan itu,” ucap Sahat. [Uci/ian]






