Probolinggo (beritajatim.com) – Nahas dialami Misnadi, warga Dusun Krajan, Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia dibacok oleh pencuri pompa air, Kamis (26/5/2022). Korban mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kiri dan harus dirawat di rumah sakit.
Tersangka pembacokan sekaligus pelaku pencurian yakni Rosidi (40) warga Dusun Temulawak, Desa Racek, Kecamatan Tiris. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu bermula saat terjadi pencurian pompa air di Desa Racek yang dilakukan oleh Rosidi.
“Misnadi ini asli Racek dan ikut keluarga istrinya di Satreyan. Karena mendengar ada pencurian di desanya ia segera pulang ke Racek,” kata Kapolsek Krejengan Iptu Marudji.
Berselang beberapa waktu Misnadi melihat Rosidi yang dicurigai sebagai pelaku pencurian pompa air keluar dari rumahnya dan membawa barang mencurigakan. “Kemudian Misnadi melihat tersangka keluar rumah dengan membawa kardus yang oleh korban diduga berisi pompa air hasil curian,” jelas Marudji.
Misnadi lalu melakukan pengejaran hingga Rosidi terkejar dan dicegat di jalan Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan. Selanjutnya Misnadi menanyakan perihal pencurian pompa air di Desa Racek. Namun tersangka Rosidi tidak mengakui, korban lantas menghubungi keluarganya di Racek.
“Saat korban sedang menelepon, tersangka Rosidi melakukan pembacokan pada Misnadi dengan celurit yang disimpan dalam tas,” jelas Marudji.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pembacokan”]
Korban saat ini sedang dirawat di RSUD Walyu Jati Kraksaan. Polisi berhasil mengamankan tersangka Rosidi di pemukiman warga di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Krejengan, setelah sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi.
“Tersangka tidak melarikan diri dengan motornya karena Misnadi sempat menyembunyikan kontak (kunci-red) sepeda motornya saat berbicara dengan tersangka,” ungkap Aipda Erfan Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Krejengan.
Tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencuri pompa air sesuai dengan dugaan korban. “Tersangka Rosidi sudah mengaku kalau dia mencuri pompa air sesuai dugaan korban,” jelas Erfan.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Sementara dugaan kasus pencurian yang dilakukan tersangka Rosidi masih didalami pihak kepolisian. [tr/suf]






