Surabaya (beritajatim.com) – Dedy Kurniawan pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa yakni melakukan kekerasan terhadap sang isteri Ika Agustina Kriswanti.
Terdakwa Dedy Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti. Dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
“Menuntut Terdakwa Dedy Kurniawan dengan pidana penjara selama dua bulan”kata Jaksa Damang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis.” Saya ajukan secara tertulis,” ujar terdakwa Dedy.
Untuk diketahui, perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.
Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.
Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.
Akibat perbuatannya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, dijerat dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/aje]






