Madiun (beritajatim.com) – Pasutri asal Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun diduga mencoba menyelundupkan sabu ke Lapas Pemuda Madiun, Selasa (23/05/2023). JS dan PWG itu menggunakan kitab suci Al-Qur’an untuk menyelundupkan sabu seberat bruto 14,98 gram. Sabu itu ditaruh di dalam jilidan kitab suci.
Kejadian berawal saat wanita berinisial PWG itu menitipkan barang berupa Al-Qur’an untuk diberikan pada warga binaan lapas berinisial MAT. Petugas pun curiga karena ada tonjolan pada mushaf Al-Qur’an berwarna merah jambu itu.
“Kejadian hari Selasa (23/ 5) sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Pelayanan Terpadu Lapas Pemuda Madiun. PWG membawa beberapa makanan dan sebuah Al-Qur’an yang rencananya ditujukan untuk keponakannya yang juga seorang warga binaan berinisial MAT,” kata Kalapas Ardian Nova.
“Pembatas sampul terlihat tidak rapi dan ada semacam gundukan di bagian punggung mushaf Al-Qur’an tersebut, petugas pun membongkar jilidan-nya untuk dilakukan pembuktian,” terang Ardian.
Setelah digeledah, petugas menemukan serbuk kristal putih yang dibungkus plastik bening. Paket itu direkatkan sepanjang bagian dalam punggung mushaf.
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung Methamphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” tambah.
Dia merincikan, ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madiun Kota. Selain PWG, ada juga suaminya berinisial JS yang sebelumnya menunggu di parkiran.
“Keduanya ini mengakunya tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada sabu-sabunya, karena hanya dititipi keponakannya yang lain yang merupakan lulusan pesantren,” urai Nova.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pembunuh-anak-kandung-gresik-ternyata-pecandu-narkoba/
Pada petugas, PWG mengaku bahwa dia hanya menerima titipan itu pada Kamis (18/ 5) di Terminal Purboyo Madiun. Dan rencananya mau dikirimkan ke MAT hari itu juga.
“Namun pada Kamis pekan lalu kami tutup, karena ada Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, akhirnya PWG kembali lagi hari ini Selasa (23/ 5),” terang Nova.
Lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan ke-34 ini menegaskan, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Baik barang bukti maupun tersangka telah diserahkan kepada pihak berwajib. [fiq/but]







