Surabaya (beritajatim.com) – Bulan suci Ramadan lazimnya memerbanyak ibadah. Tapi tidak untuk MTF (21) pemuda asal Jl Kedung Mangu Selatan Surabaya ini.
Beralaskan butuh uang menjelang lebaran, MTF nekat memanjat salah satu rumah di jalan Gading Raya dan mencuri 3 ponsel milik korbannya, Kamis (03/03/2022). Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar menjelaskan, awalnya tersangka berjalan santai, dirasa aman, tersangka memasuki bangunan 3 lantai itu dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban.
“Setelah berhasil masuk, tersangka menuju ruang tamu dan mengambil ponsel milik korbannya,” katanya, Senin (11/04/2022).
Saat masuk di lantai pertama, tersangka sudah mengantongi 2 handphone. Merasa bangunan rumah luas, dan memiliki keinginan menjelajah lebih jauh, tersangka kemudian naik ke lantai dua. Di lantai tersebut, tersangka mengambil 1 ponsel lagi yang tengah dilakukan pengisian daya oleh korbannya.
“Ketika hendak kabur dari lokasi, tersangka dipergoki oleh korbannya. Lalu, dia diteriaki ‘maling'” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Warga yang mendengar teriakan korban, berkumpul dan mengepung tersangka. Hasilnya, tersangka tak dapat meloloskan diri. Beruntung, tersangka tak dihajar oleh massa.
Setelah diamankan oleh warga, kebetulan anggota Polsek Tambaksari saat itu tengah melintas dalam giat patroli selama Ramadhan. Akhirnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan.
“Ngakunya kepepet karena butuh uang,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara. [ang/but]






