Blitar (beritajatim.com) – Sebagian bangunan rumah milik Nunik Dyah Retno Sulistyowati di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dirobohkan paksa. Penggusuran ini dilakukan karena tanah tersebut akan dibangun taman kantor Kelurahan Bendogerit yang baru.
Menurut Nunik, penggusuran ini dilakukan secara paksa. Sebagai rakyat biasa pun hanya bisa menurut, dan merelakan sebagian rumahnya dirobohkan demi pembangunan taman kantor kelurahan yang baru.
“Awalnya, memang bangunan tersebut berdiri di sekitar pustu yang merupakan bengkok peninggalan bapak, saat itu tanah diberikan kepada bapak. Sekitar sebulan yang lalu didatangi perangkat kelurahan, ditanya bukti kepemilikan aset, karena bangunan ini akan dijadikan taman,” ungkap Nunik, Jumat (5/7/2024).
Menurut Nunik, bangunan milik sang ibu yakni Koesmoktijah tersebut telah ditempati sejak 35 tahun lalu. Sebab, mendiang suaminya, Sartono, merupakan lurah Bendogerit periode 1983-1996.
Sebelum penggusuran tersebut, sebenarnya ada pembicaraan antara pihak kelurahan dengan keluarga Nunik. Saat itu pihak kelurahan menjanjikan anggaran kisaran Rp 17-27 juta untuk rehabilitasi bangunan miliknya.
Namun, jumlah tersebut turun menjadi kisaran Rp 10-17 juta. Mirisnya, saat proses penggusuran Nunik dan keluarga tidak mendapatkan uang ganti rugi sepeserpun.
Bahkan akses jalan ke rumahnya pun sempat ditutup. Nunik pun tidak bisa berbuat banyak, pasalnya kesepakatan antara pihaknya dan kelurahan tidak tercatat secara resmi di atas materai. Namun sebenarnya, ada saksi pada saat itu.
“Untuk mencairkan rehabilitasi itu perlu tanda tangan lingkungan, tapi pemilik rumah di depan saya tidak mau tanda tangan, bahkan aksesnya mau ditutup. Saya orang kecil, kalau memang bagian tanah diminta pemerintah, saya sudah legawa. Tapi, tolong diberikan jalan sedikit saja untuk keluar-masuk kalau ibu mau berobat,” ceritanya.
Bangunan yang dirubuhkan merupakan kamar mandi dan kamar milik Koesmotijah. Kini, keluarganya tinggal berdesak-desakan dan menumpang kamar mandi pada tetangga. Bangunan rumahnya tidak ada dalam denah pustu.
“Lahan yang saya tempati ini tidak ada dalam denah pustu. Kelurahan Bendogerit sendiri juga tidak memiliki bukti atas kepemilikan aset,” jelasnya.
Dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bisa memberikan solusi atas permasalahan ini. “Saya tidak masalah menjadi pesuruh untuk kelurahan tanpa dibayar, asalkan kelurahan mau memberikan akses. Kasihan ibu saya sudah tidak bisa melihat. Tapi, pihak kelurahan dengan tegas menolak,” pungkasnya.
Di sisi lain, Lurah Bendogerit Aruna Indriya Wijayanti ketika dikonfirmasi di kantornya enggan memberikan keterangan lebih jelas. “Kan memang mereka tidak punya bukti kepemilikan. Tanya ke Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD),” singkatnya. (owi/kun)







4 Komentar
Kebacut men lurahe.baru kali ini aku denger berita blitar ada penggusuran apa lg sampe gak ada ganti rugi. Lurah opo ngunu iku. Lurah taek iku
Itulah pentingnya surat bermeterai, pejabat sekarang sulit di percaya. Apalagi mengenai janji janji apalagi uang. Rakyat kecil gampang di tindas.
Kebijaksanaan yang adil dan beradab.
Sila ini bagaimanakah implementasi dalam kehidupan?
Kang lur Urip sepisan ae Ojo galak2 aro wargane