Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana (42) menjadi tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp360.215.080. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk memperkaya diri.
“Kegiatan tersebut untuk kepentingan pribadi, indikator untuk memperkaya diri sendiri ada. Karena saksi-saksi menjelaskan seperti itu, oknum tersebut juga mengatakan seperti itu,” ungkapnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Jumat (19/4/2024).
Indikator kegiatan tersebut dibuktikan dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.
Yakni untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa tanda tangan rekening kas desa yakni Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.
“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” tegasnya.
“Jangan main-main dengan anggaran negara, begitu ada informasi dari masyarakat, saya pastikan akan saya tindak tegas. Ada beberapa kades yang sudah ada laporan informasi ke kami, kami sedang melakukan pendalaman,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto menyita 25 item barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Puluhan saksi terdiri dari lima perangkat Desa Sampang Agung, dua orang BPD, tiga orang LPM dan enam tim pengawas kegiatan, dua orang karang taruna Desa Sampang Agung, empat guru TK dan TPQ.
Satu konsultan pendamping, satu konsultan pendamping desa, satu staf kecamatan, satu ahli pemerintahan desa dari DPMD serta tiga auditor dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini ditahan Polres Mojokerto. Tersangka ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Sampang Agung Tahun Anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp360.215.080. [tin/ted]







