Surabaya (beritajatim.com) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Bareskrim Polri. Ketiga Tersangka tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp Rp. 92.257.257.820.
Tiga Tersangka tersebut adalah Misdianto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1), Achmad Purwanto (Administrator/Back Office Butik Surabaya 1) dan Endang Kumara (MR Asisten Manager Butik Surabaya 1). Sedangkan barang bukti yang diserahkan adalah emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan rupiah sebanyak Rp. 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit handphone dan sejumlah dokumen.
Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menerangkan, perkara ini berawal dari tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini (tersangka lain yang belum diserahkan penyidik) tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diambil dan cek dikembalikan sejumlah nilai emas yang sudah diberikan.
Tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan. Selain itu tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas yaitu 152,80 kilogram.
“Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka mendapatkan sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini yang digunakan untuk keperluan pribadi tersangka untuk membantu Eksi Anggraini memuluskan aksinya,” ujar Kajari Joko dalam rilis tertulis, Kamis (6/7/2023).
Kajari Surabaya mengatakan bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp. 92.257.257.820. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan. [uci/kun]
BACA JUGA:






