Blitar (beritajatim.com) – Kebiasaan pedagang menggelar lapak secara serampangan di bahu jalan dan trotoar (On The Road/OTR) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kanigoro resmi dihentikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan berjualan di sepanjang area depan RTH Kanigoro.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menegaskan bahwa penertiban ini bukan aksi sepihak yang mendadak. Kebijakan ini diambil demi mengembalikan ketertiban umum serta menjamin kenyamanan pengguna jalan dan pengunjung RTH.
“Sebelum penertiban dilakukan, kami sudah menggelar pendekatan dan sosialisasi terlebih dahulu. Satpol PP bergerak bersama dua instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar,” ujar Bambang, Senin (2/11/2026).
Pemkab Blitar mengklaim tetap mengedepankan pendekatan humanis agar roda perekonomian pedagang tidak melumpuh. Bambang menjelaskan bahwa secara regulasi, area bahu jalan dan trotoar memang dilarang untuk kegiatan berdagang. Sebagai solusinya, pemerintah mengarahkan para pedagang untuk menempati area dalam RTH yang telah disiapkan.
Apabila kapasitas area di dalam RTH dirasa kurang memadai, Pemkab Blitar menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dengan pemilik lahan swasta di sekitar lokasi.

“Misalnya ada lahan warga yang hendak disewa atau digunakan, kami melalui kantor desa atau kelurahan siap membantu mediasi komunikasi agar pedagang tetap dapat berjualan di tempat yang legal,” jelasnya.
Pintu Masuk Pembenahan Tata Ruang Kanigoro
Penertiban di RTH Kanigoro ini menjadi pintu masuk dari gerakan pembenahan tata ruang di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Blitar. Langkah preventif ini diambil sejak dini guna mencegah timbulnya kesemrawutan lalu lintas yang lebih parah seiring berkembangnya pusat keramaian di Kanigoro.
Bambang menegaskan aturan ini diberlakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Ke depan, penertiban pedagang OTR di bahu jalan akan menyasar sejumlah titik rawan lainnya secara bertahap.
“Penertiban ini tidak bertujuan mematikan ekonomi masyarakat, melainkan bentuk ikhtiar bersama dalam mewujudkan wilayah Kanigoro yang lebih tertib, rapi, berdaya saing, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung maupun pedagang,” pungkasnya. [owi/but]






