Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, menyebut pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di kawasan perkotaan lebih kompak dan solid daripada pengurus RT dan RW di desa.
Pujian ini meluncur dari Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember, menanggapi terbentuknya Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, yang memperjuangkan perubahan peraturan daerah tentang RT dan RW.
Forum Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kelurahan Kaliwates berbadan hukum sejak 2021. “Mungkin se-Indonesia baru Forum RT-RW Kaliwates yang berbadan hukum. Kami juga mengadakan pertemuan dua bulan sekali dengan mengundang narasumber-narasumber (dari pemerintahan untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi),” kata Ketua Forum RT-RW Zen Rugam.
“Ini kemajuan luar biasa. Di kota ada forum tingkat kelurahan. Di desa belum pernah ada. Di wilayah kota ini RT dan RW jauh lebih kompak daripada di desa, karena fakta yang terjadi di desa: RT dan RW kebanyakan adalah kepanjangan tangan penguasa desa,” kata Alfan, ditulis Rabu (25/1/2023).
“Kami melihat kalau ada forum, berarti independensinya bisa terjamin. Kalau di desa tidak. Sehingga ini akan banyak mempengaruhi kebijakan pemerintahan desa dalam melakukan penganggaran, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Mekanismenya semua harus melalui proses rembukan. Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa), kemudian Musdes (Musyawarah Desa),” kata Alfan.
“Tapi ketika RT dan RW adalah hasil penunjukan desa, maka kebijakan mutlak ada pada kepala desa. Kalau di kelurahan, pembangunan berjalan linier sesuai harapan RT dan RW serta bupati. Tapi kalau di wilayah desa, luar biasa, nggawe karepe dewe,” kata Alfan.
Menurut Alfan, posisi RT dan RW masih penting. “Memang ada instruksi dari Dirjen Admindukcapil (Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil), proses pelayanan adminduk sebagian tidak membutuhkan pengantar atau tanda tangan RT dan RW, tapi diganti dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Tapi tidak semuanya. Untuk proses lainnya seperti proses peralihan tanah, konversi tanah, RT dan RW pasti dilibatkan. Untuk adminduk pembuatan kartu keluarga baru, RT dan RW masih tanda tangan,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”dprd-jember”]
Alfan mengatakan, administrasi kependudukan adalah masalah yang cukup panjang di Indonesia. “Ada kebijakan dari Dirjen Admindukcapil untuk mempermudah. Jadi tidak semua fungsi RT dan RW dihilangkan,” katanya.
“Posisi RT dan RW ini adalah mitra. Tidak masuk dalam struktur pemerintahan, baik desa maupun kelurahan. Sehingga RT dan RW tidak bisa diintervensi oleh pemerintahan. Dampak dari kesewenang-wenangan kepala desa banyak terjadi. RT dan RW diganti karena kepala desa merasa tidak cocok,” kecam Alfan.
“Padahal dalam Peraturan Mendagri (Nomor 18 Tahun 2018), masa jabatan mereka lima tahun. Apalagi di Jember, RT dan RW dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan dan namanya sudah terdaftar. Kalau tiba-tiba diganti dan yang diganti tidak tahu, meninggal, ngurusi, bagaimana yang mengganti?” kata Alfan. [wir/but]






