Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya mendorong penguatan kebijakan transportasi rendah emisi sebagai bagian dari Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055. Regulasi jangka panjang ini disiapkan untuk menekan pencemaran udara sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Kota Pahlawan.
“Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menegakkan kepatuhan, mengoptimalkan pengawasan, serta memberikan sanksi proporsional terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” kata Sekretaris Pansus RPPLH DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, dalam rapat paripurna, Senin (2/2/2026).
Ning Ais, sapaan lekatnya, menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memastikan arah kebijakan lingkungan hidup kota berjalan konsisten dan berkelanjutan. Keberadaan perda ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Regulasi ini diharapkan mendorong perubahan budaya masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, pemanfaatan energi berkelanjutan, perlindungan sistem drainase, serta pelestarian kawasan hijau,” tutur politisi muda PKB ini.
Menurut dia, dampak penerapan RPPLH tidak hanya dirasakan pada sektor lingkungan, tetapi juga pada kualitas hidup warga. Upaya perlindungan lingkungan dinilai berkorelasi langsung dengan kesehatan dan ketahanan kota.
“Manfaat jangka panjangnya mencakup peningkatan kesehatan masyarakat, pengurangan risiko banjir dan bencana ekologis, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ucap Ning Ais.
Dalam laporan Pansus, isu transportasi juga menjadi perhatian sebagai bagian dari pengendalian pencemaran udara. Kebijakan transportasi ramah lingkungan dinilai perlu dipercepat untuk mendukung target penurunan emisi.
“Pemerintah Kota Surabaya didorong menghadirkan moda transportasi rendah emisi seperti bus listrik dan kendaraan energi bersih, serta membangun halte ramah lingkungan dengan konsep energi terbarukan, ruang hijau, dan material rendah karbon,” tuturnya.
Selain itu, Pansus mendorong pengurangan ketergantungan kendaraan pribadi melalui peningkatan layanan transportasi publik. Program bus sekolah disebut sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan volume kendaraan di jalan.
“Melalui raperda ini, DPRD berharap Surabaya mampu tumbuh sebagai kota yang lebih sehat, hijau, dan berkelanjutan di masa mendatang,” pungkas Ketua Harian DPP PKB ini. [asg/kun]






