Surabaya (beritajatim.com) – Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan terus mendapat kecaman. Usai dikecam petani kini Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim pun melakukan hal yang sama.
Kadin Jatim meminta pemerintah kembali melakukan telaah mendalam dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau, sebagai aturan turunan UU (UU) Kesehatan sebab dianggap melenceng dari
PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
”Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya,” kata Adik Dwi Putranto, Ketua Kadin Jatim, dalam pernyataannya, Selasa (26/9/2023).
Kadin Jatim mencatat beberapa permasalahan sosial dan ekonomi akan terjadi jika pemerintah “ngotot” menerapkan Rancangan PP ini diantaranya adalah ;
Larangan penjualan rokok secara eceran yang dilarang akan mematikan usaha pedagang eceran kecil. Iklan produk tembakau juga membuat usaha periklanan akan kehilangan sumber pemasakannya dari sektor tembakau.
“Iklan boleh ditayangkan di online pada tengah malam yang notabene tak ada lagi yang melihatnya. Belum lagi persoalan wajib mengemas rokok minimal kemasan 20 batang per bungkus. Padahal dengan nilai cukai yang tinggi membuat rokok menjadi lebih mahal,” papar Adik.
Hal yang sama juga diungkap oleh Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar yang menyebutkan jika RPP ini membuat pemerintah sengaja menyedian karpet merah untuk rokok tanpa pita cukai. Sedangkan 7 ribu lebih tenaga kerja pabrik rokok yang bercukai akan kehilangan pekerjaannya.
“Bagaimana tidak, RPP ini akan membuat bisnis rokok ini tak lagi bisa bertahan. Sementara kami lewat cukai yang kami bayarkan mampu menjadi penyumbang bagi pajak di negeri ini,” ucapnya berapi-api.
Kadin Jatim dan pengurus Gapero berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru mereka ini.[rea]






