Malang (beritajatim.com) – Petugas RPH (Resor Pemangku Hutan) Sumberagung, BKPH Sumbermanjing, KPH Malang mengagalkan pencurian satu truk kayu mahoni pada Sabtu (9/3/2024).
Kepala Resor Pemangku Hutan (KRPH) Sumberagung, Mendung Hari Purnomo mengungkapkan, pencurian tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Saat itu dirinya sedang melakukan patroli bersama jajaran. Tiba-tiba ada informasi terkait adanya pengangkutan kayu mahoni dari kawasan hutan menuju arah Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Selang beberapa jam kemudian, ternyata informasi itu benar. Sebuah truk jenis colt Diesel N 9262 UF bermuatan kayu melintas di jalan raya Sitiarjo. Setelah kami periksa ternyata kayu itu jenis mahoni dari hasil hutan dan tanpa dilengkapi dokomen yang sah,” tegas Mendung, Selasa (19/3/2024).
Mendung menjelaskan, untuk jumlah kayu kwalitas baik itu seluruhnya ada 59 batang dengan ukuran panjang 2,10 meter dan lebarnya variasi dan dipotong dalam bentuk persegi dan glondong. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pemilik kayu tersebut diketahui bernama Mahrus Ali (29), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Sedangkan sopirnya bernama Deni Marselio Deaz Saputra (17) dengan alamat yang sama. Karena sang pemilik kayu tidak bisa tunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, selanjutnya pihak Perhutani menyerahkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk barang bukti (BB) karena itu betul dari kawasan hutan, saat ini masih kita amankan di TPK Druju,” ucapnya.
Mendung meminta kepada stekholder yang ada agar melakukan bimbingan lebih pro-aktif kepada masyarakat disekitar kawasan hutan. “Karena kayu ini berasal dari kawasan hutan IPHPS, kami minta pihak-pihak terkait di sana agar melakukan bimbingan agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Administratur Perhutani Wilayah Malang Timur, Bambang Ribudiono mengapresiasi keberhasilan jajaran RPH Sumberagung dalam menggagalkan pencurian kayu milik Perhutani Malang.
“Keberhasilan itu berkat kerja keras teman-teman beserta jajaran serta didukung dengan kekompakan, telah berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu mahoni yang kini sudah diamankan di TPK Druju,” ucap Bambang.
Untuk sarana angkutan berupa Truk jenis colt Diesel, saat ini diamankan di Polsek Sumbermanjing Wetan. Selanjutnya, pasal yang dijeratkan kepada para pelaku, sambung Bambang, masih menunggu proses hasil penyidikan. Hal Itu dikarenakan masih ada pengembangan terkait nama yang ada di dalam jaringan pencurian kayu hutan.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Polsek Sumbermanjing Wetan. “Namun yang jelas, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan baik di tingkat Satker maupun tingkat pusat. Sehingga proses kegiatan seperti ini harus kita kawal sampai tuntas,” bebernya.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan terus berkordinasi dengan para pihak, khususnya Kepala Desa. “Kami menghimbau kepada pemangku wilayah khususnya di tingkat desa untuk memberikan motivasi serta arahan kepada masyarakat dan pihak terkait, sesuai UU 18 tentang pencegahan dan perusakan wilayah kawasan hutan. Sehingga pada saat ada keterkaitan dalam kejadian tersebut, nanti bisa diarahkan ke proses penyidikan,” tuturnya.
Ke depan khusus untuk wilayah BKPH Sumbermanjing, dengan kondisi kawasan hutannya yang kurang bagus, Bambang berharap agar lebih intens dalam menggiatkan patroli perondaan sekitar kawasan hutan baik secara prefentif maupun persuasif. Sehingga, keberlangsungan ekologi kondisi kawasan hutan tetap bisa bertahan dan pasokan oksigen nantinya tetap bisa dirasakan. [yog/suf]






