Bojonegoro (berita Jatim.com) – Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Yasmani mengungkapkan, tidak ada rokok bawaan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Bojonegoro yang disita Petugas PPIH Embarkasi Surabaya.
“Tidak disita, hanya saja tempatnya mencurigakan. Setelah diperiksa dikembalikan lagi ke jamaah (CJH),” ujar Yasmani kepada jurnalis beritajatim.com, Senin (6/6/2022).
Tempat pembungkus rokok yang dibawa CJH asal Kabupaten Bojonegoro yang berangkat dari kloter 3 itu mencurigakan karena berasal dari paralon. Jumlah rokok yang dibawa sendiri juga tidak melebihi kuota yang ditentukan yakni 200 barang.
“Rokok yang dibawa 10 bungkus,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”haji”]
Sebelumnya, pihaknya mengaku juga telah melakukan bimbingan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci agar membawa barang-barang yang penting saja. Karena, sesuai ketentuan, ada pembatasan jumlah berat koper saat berangkat hanya dibatasi 15 kg.
“Beberapa barang yang tidak boleh dibawa seperti gunting, power bank, maupun beras. Selain itu, rokok hanya dibatasi 200 batang,” pungkasnya. [lus/but]






