Malang (beritajatim.com) – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) mengungkap temuan penting terkait model rehabilitasi sosial berbasis hukum adat masyarakat Tengger melalui studi lapang di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas dinilai lebih efektif dibandingkan mekanisme formal dalam sistem peradilan pidana anak.
Penelitian yang merupakan bagian dari program Postdoctoral 2026 ini dipimpin oleh Nurini Aprilianda bersama tim peneliti lintas bidang pada Senin (27/4/2026). Dalam keterangannya, Prof. Nurini menegaskan bahwa mekanisme diversi yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemulihan sosial secara utuh.
“Diversi masih berfokus pada penyelesaian perkara antara pelaku dan korban secara terbatas. Tidak ada kewajiban yang jelas bagi pelaku untuk melakukan pemulihan sosial di lingkungan tempat tindak pidana terjadi,” ujarnya pada beritajatim.com, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik diversi kerap berhenti pada tahap administratif, seperti pengembalian anak kepada orang tua, tanpa intervensi sosial yang kuat. Akibatnya, proses tersebut kehilangan makna substantif karena tidak menjamin rehabilitasi sosial maupun pemulihan relasi dalam masyarakat.
Temuan tersebut diperkuat oleh Beniharmoni Harefa, peneliti postdoctoral PERSADA UB sekaligus dosen hukum pidana di UPN Veteran Jakarta. Ia menilai bahwa sistem formal belum mampu menghadirkan mekanisme yang berdampak langsung bagi komunitas.
Menurut Beniharmoni, praktik hukum adat di Desa Ngadas justru menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem masyarakat Tengger, pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara individu, tetapi juga dilibatkan dalam proses pemulihan sosial.
“Dalam sistem hukum adat Tengger, pelaku terlibat langsung dalam pemulihan sosial, misalnya melalui kegiatan bersih desa. Masyarakat merasakan dampak pemulihan secara langsung,” katanya.
Studi lapang yang dilakukan tim PERSADA UB menemukan bahwa masyarakat Tengger memiliki mekanisme penyelesaian perkara melalui musyawarah bertingkat, mulai dari tingkat RT atau RW hingga desa. Proses ini melibatkan kepala adat, tokoh masyarakat, serta pihak yang berkonflik, dengan tujuan utama memulihkan hubungan sosial, bukan sekadar menjatuhkan sanksi.
Kepala Desa sekaligus Kepala Adat Ngadas, Mujianto, menegaskan bahwa hukum adat masih menjadi rujukan utama dalam kehidupan masyarakat setempat. Ia menyebut bahwa setiap penyelesaian perkara harus menjaga keseimbangan sosial.
“Hukum adat kami menekankan keseimbangan. Penyelesaian perkara bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memulihkan hubungan sosial,” ujar Mujianto.
Dalam praktiknya, masyarakat Tengger memandang kejahatan tidak hanya sebagai pelanggaran individu, tetapi juga sebagai gangguan terhadap keseimbangan sosial, bahkan terhadap mikro kosmos dan makro kosmos kehidupan mereka. Oleh karena itu, respons terhadap pelanggaran bersifat kolektif.
Romo dukun adat setempat menjelaskan bahwa pihaknya turut berperan dalam proses musyawarah, khususnya pada kasus tertentu seperti kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian ringan. Ia menuturkan bahwa pendekatan yang digunakan menekankan dialog langsung antara pelaku dan korban. “Prosesnya melalui dialog, menekankan pemaafan, tanggung jawab, dan pemulihan,” katanya.
Selain itu, praktik budaya seperti pete’an menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang kuat. Masyarakat tidak hanya menunggu pelanggaran terjadi, tetapi aktif melakukan pencegahan melalui penanaman nilai kolektif sejak dini. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor rendahnya tingkat kejahatan, terutama yang melibatkan anak.
Tim PERSADA UB menyimpulkan bahwa model hukum adat Tengger mencerminkan pendekatan rehabilitasi sosial yang lebih menyeluruh karena melibatkan pelaku, keluarga, dan masyarakat dalam satu proses terpadu. Dalam praktik tersebut, tanggung jawab juga tidak hanya dibebankan kepada anak sebagai pelaku, tetapi turut melibatkan orang tua sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
Melalui penelitian ini, PERSADA UB merekomendasikan agar reformasi sistem peradilan pidana anak ke depan dapat mengadopsi prinsip-prinsip berbasis komunitas sebagaimana dipraktikkan dalam hukum adat Tengger.
Prof. Nurini menegaskan bahwa tanpa desain kebijakan yang konkret dan kewajiban yang jelas, mekanisme diversi berpotensi tetap menjadi prosedur formal tanpa dampak sosial yang nyata. “Jika tidak ada perubahan, diversi hanya akan menjadi formalitas tanpa pemulihan yang sesungguhnya,” ujarnya menutup. (dan/kun)






