Jombang (beritajatim.com) – Lima orang anak buah MSAT (Moch Subchi Azal Tsani) atau Bechi, yang didakwa pasal obstruction of justice (mengalangi penyidikan) meminta majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Jombang menjatuhkan vonis ringan kepada mereka.
Para terdakwa itu mengaku sudah rindu keluarga. Rindu kepada anak dan istri. Para terdakwa juga meminta maaf sebesar-besarnya karena yang mereka lakukan melanggaran aturan yang ada di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). “Kami mohon kepada yang mulia untuk menjatuhkan vonis yang seringan-ringannya,” kata alah satu terdakwa Muhammad Nur Aziz, mewakili empat terdakwa lainnya, Kamis (27/10/2022).
Nur Azis mengaku bahwa para terdakwa adalah seorang suami, seorang suami ayah, yang selalu ditunggu oleh keluarga. Dengan vonis ringan, mereka bisa kembali kepada keluarga untuk melanjutkan kembali cerita cinta dan cita. “Kami meminta maaf dan meminta kepada yang mulia untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” ujar Nur Azis.
Pernyataan terdakwa ini terlontar saat majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berbicara. Hal itu karena sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda. JPU meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya. “Penyusunan surat tuntutan belum selesai yang mulia,” kata JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adi Prasetyo kepada majelis hakim dalam persidangan.
Ketua Majelis hakim Bambang Setiawan menegaskan pada JPU agar memastikan pembacaan tuntutan yang dijadwalkan awal November 2022. Selanjutnya hakim memberitahukan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini digelar secara online. Majelis hakim terdiri dari Bambang Setyawan (ketua) dan hakim anggota Luki Eko Andrianto serta Dendi. Demikian juga dengan JPU Aldi Demas Akira dan Adi Prasetyo. Sedangkan lima terdakwa yakni Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz, mengikuti sidang dari Lapas Jombang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”msat-jombang”]
Para terdakwa ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Dedy Purnama sebagai sopir yang mengadang barikade petugas saat penangkapan MSAT di Jembatan Ploso pada Minggu (3/7/2022), Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah alat canggih untuk memantau petugas. Dia juga diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang pondok menggunakan sepeda motor pada Kamis (7/7/2022).
Selanjutnya tiga orang, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kelima orang ini didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 221 KUHP tentang pengadangan kepada petugas. [suf]






