Jakarta (beritajatim.com) – Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Ia dinyatakan sah bersalah pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang dijatuhkan kepada polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu disampaikan majelis hakim pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ricky Rizal dianggap hakim telah terlibat pembunuhan berencana pada Brigadir J sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Atas dakwaan tersebut eks ajudan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu dijatuhi 13 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”ferdy-sambo”]
Vonis tersebut lebih berat ketimpang tuntutan jaksa JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebelumnya Ricky Rizal dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
Pada kasus ini, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir J. Ajudan yang ditempatkan Sambo menjaga keluarga di Magelang itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ricky Rizal dianggap sebagai terdakwa bersama Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan kawan ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E. Selain itu, terdakwa lainnya adalah Asisten rumah tangga (ART) dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. [dan/suf]






