Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang penyelenggaraan pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan musnahkan sejumlah surat suara yang berlebih dan juga rusak.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan ada 2.091 surat suara yang dimusnahkan.
Ribuan surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara membakarnya di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan pada Selasa (13/2/2024).
Pembakaran ini merupakan intruksi dari KPU RI bahwa tidak diperbolehka adanya surat suara yang tersisa di gudang KPU.
“Ini merupakan intruksi dari KPU RI bahwa tidak boleh ada surat suara yang hilang maka dari itu, kami melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Totalnya ada sekitar 2.091 surat suara yang rusak dan berlebihan,” katanya.
Faizin juga mengatakan bahwa ada dua surat dua surat suara yang rusak atau berlebihan melebihi ratusan surat suara. Diantaranya yakni surat suara Presiden 848 suara dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota 892.
Kemudian disusul dengan surat suara DPRD Provinsi yakni 264 lalu surat suara Presiden yakni 57 dan surat suara DPD 30 lembar. Sedangkan untuk total surat suara di Kabupaten Pasuruan ada 9.138.695 surat suara.
“Saya berharap pada pemilu 2024 ini khususnya di Kabupaten Pasuruan bisa melakukan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Tak hanya itu, Faizin juga mengatakan bahwa pihaknyaemastikan tak ada surat suara ataupun kotak suara yang hilang. “Tidak ada kotak suara yang hilang,” tutupnya. (ada/ted)






