Bangkalan (beritajatim.com) – Lembaga di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan sebanyak 1.491 sekolah. Dari jumlah itu hanya 205 lembaga yang menyandang status Sekolah Ramah Anak (SRA).
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Nur Hasan menyatakan bahwa status SRA pada lembaga sekolah dapat menjadi penunjang penilaian Kota Layak Anak (KLA).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memperbanyak lembaga SRA. Namun harus selektif dan tidak hanya formalitas.
“Selain itu, kita juga sudah memiliki Perda tentang layak anak tersebut,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Politikus PPP ini mendesak pemerintah mengeluarkan instruksi agar semua sekolah membenahi sarpras agar bisa berstandar SRA. Sehingga, ketika dilakukan penilaian bisa lolos dan ditetapkan menjadi SRA.
“Kalau hanya menunggu kesadaran dan inovasi dari sekolah, pasti sulit,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bangkalan”]
Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang PAUD dan PNF Dispendik Bangkalan, Noviana Safitri menyatakan, penilaian SRA dimulai sejak 2019. Saat ini sudah ada 205 lembaga yang diditetapkan sebagai SRA. Yakni, terdiri atas PAUD, SD, dan SMP.
“Penilaiannya dilakukan oleh masing-masing bidang. Penetapannya melalui SK (surat keputusan) kepala dinas,” paparnya.
Novi menjelaskan, ada beberapa item yang dinilai menentukan sebuah lembaga layak ditetapkan sebagai SRA atau tidak.
Di antaranya keterpenuhan delapan standar pendidikan nasional. Yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan (tendik), sarahttps://www.youtube.com/watch?v=9VyC61iTzwsna dan prasarana (sarpras), pengelolaan, dan standar pembiayaan.
“Selain delapan standar pendidikan, kami juga nilai dari aspek akreditasi,” tandasnya. [sar/but]






