Ponorogo (beritajatim.com) – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ponorogo yang belum kebagian formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat angin segar.
Mereka berpeluang diusulkan menjadi pegawai paruh waktu, sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya sudah menerima surat resmi untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang belum lolos dalam rekrutmen PPPK.
“BKPSDM diminta mendata honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK. Rencananya, mereka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Zamroni, Selasa (19/8/2025).
Hal yang membuat banyak honorer lega, jika skema PPPK paruh waktu ini benar-benar diterapkan, mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes seleksi ulang. Nantinya, honorer akan langsung diangkat serta memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu.
“Ya seleksinya seleksi administrasi saja, nanti yang menentukan dari BKN. Kami usulkan nama-namnya saja,” katanya.
Dari kabar yang menggembirakan pada honorer itu, ada satu hal yang menurut Zamroni belum bisa dipastikan. Yakni skema gaji PPPK paruh waktu ini. Dia menyebut bahwa formula pembayaran masih dibicarakan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Soal skema gaji masih diformulasikan. Itu juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan terakhir, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Ponorogo diperkirakan mencapai 1.700-an orang. Angka ini berasal dari database BKN ditambah honorer yang tidak lolos seleksi sebelumnya. Meski begitu, data tersebut masih bisa bertambah karena verifikasi hingga kini masih berjalan.
“Saat ini masih verifikasi jadi angkanya masih dinamis, tapi kisarannya segitu,” jelas Zamroni.
Zamroni menambahkan bahwa dari hasil sementara pendataan, mayoritas honorer yang berpotensi masuk kategori PPPK paruh waktu adalah tenaga teknis. Meski demikian, tetap ada sebagian tenaga pendidik dan kesehatan yang ikut terakomodasi.
“Harapan kami, mekanisme PPPK paruh waktu ini bisa menjadi solusi bagi ribuan honorer. Namun, untuk waktu pelaksanaan dan juknisnya, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” pungkas Zamroni. (end/ted)






