Malang (beritajatim.com) – Motif asmara melatarbelakangi kasus pembunuhan yang dilakukan RF (24) warga Pakis Kabupaten Malang saat menikam Aji Wahyu Nurcahyo (24) hingga meninggal dunia dalam duel perkelahian di Jembatan Araya, Kota Malang, Kamis (1/6/2023) malam.
Korban adalah calon pengantin yang akan menikah dengan mantan kekasih pelaku. Pelaku terus melakukan intimidasi melalui pesan singkat hingga membuat korban jengkel dan memutuskan untuk menemui pelaku di Jembatan Araya.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan fakta baru bahwa RF sebenarnya sudah berkeluarga dan memiliki istri dan anak. RF sendiri pernah menjadi kekasih calon istri korban dan sudah putus hubungan sejak 11 bulan yang lalu. “Pelaku sudah menikah, anaknya satu. Sudah putus 11 bulan lalu (antara pelaku dan calon istri korban),” ujar Danang, Selasa, (6/6/2023).
Danang mengatakan, berdasarkan keterangan dari para saksi. Bahwa hal yang memicu korban akhirnya mendatangi pelaku adalah kalimat umpatan yang dilayangkan untuk calon istri korban. Apalagi, pelaku melakukan provokasi terus menerus lewat pesan singkat.
“Dari perkataan saksi, katanya ada perkataan bahwa pacarnya itu murahan (kata tersangka ke korban). Mungkin dari situ (korban) gak terima. Nomornya di blokir, tapi (pelaku) DM pakai Instagram temannya, sehingga nyambung,” kata Danang.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. (luc/kun)
BACA JUGA:






