Malang (beritajatim.com) – Rapat Paripurna membahas Pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, digelar Rabu (15/5/2024) siang di Gedung DPRD Kabupaten Malang.
Dalam penyampaian pandangan umum seluruh Fraksi, dibacakan juru bicara dari Partai Golkar Ir.Sujono. Menurut Sujono yang juga Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang itu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran sekaligus dalam rangka memenuhi salah satu tugas Kepala Daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, dimana disebutkan dalam Pasal 65 Ayat (1) huruf d.
Kata Sujono, bahwa Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”.
Disamping itu juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab VIII dimana “Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir”.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Laporan Kinerja yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkapnya.
Dalam penyampaian saudara Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa :
1. Realisasi Pendapatan Daerah sebesar 4 Triliun 375 Miliar 225 Juta 182 Ribu 406 Rupiah 89 Sen atau 97,19%.
2. Realisasi Belanja sebesar 4 Triliun 303 Miliar 906 Juta 80 Ribu 736 Rupiah 83 Sen, atau 91,46%.
3. Penerimaan Pembiayaan sebesar 216 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen;
4. Pengeluaran Pembiayaan sebesar 12 Miliar Rupiah.
5. Pembiayaan Netto sebesar 204 Miliar 131 Juta 392 Ribu 318 Rupiah 25 Sen;
6. Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar 275 Miliar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 tersebut, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2023 mencapai 97,19 persen, dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 4 Triliun 375 Miliar 225 Juta 182 Ribu 406 Rupiah.
“Secara umum kami menyampaikan apresiasi kepada Saudara Bupati beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang tentunya diharapkan dapat membantu realisasikan program kegiatan pemerintahan. Realisasi yang cukup tinggi tersebut dari sektor Pajak Daerah dan lain-lain pendapatan yang sah.
Kami tetap mendorong agar Saudara Bupati terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Upaya tersebut dalam rangka program-program pembangunan yang telah dicanangkan sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2023, dengan Tema Pembangunan “Pembangunan Pariwisata Kreatif (Pariwisata dan Industri Kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”.
“Dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut, kami harapkan Pemerintah Kabupaten Malang terus berupaya mengoptimalkan program-program yang efektif dan tepat sasaran dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan anggaran yang efisien. Oleh karena itu perencanaan anggaran Kabupaten Malang dalam mencapai sasaran Pembangunan Daerah tersebut harus menerapkan prinsip Efisiensi, Efektifitas, akuntabilitas, transparansi dan partisipasi serta terukur,” kata Sujono.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023, beberapa hal disampaikan mengenai :
1. Pada penyampaian Saudara Bupati bahwa Sisi Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 501 Miliar 832 Juta 816 Ribu 808 Rupiah, terealisasi sebesar 4 Triliun 375 Miliar 225 Juta 182 Ribu 406 Rupiah 89 Sen atau 97,19%, yang terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah dengan target sebesar 1 Triliun 25 Miliar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah, terealisasi sebesar 838 Miliar 906 Juta 956 Ribu 543 Rupiah 89 Sen atau 81,80%;
b. Pajak Daerah target sebesar 476 Miliar 666 Juta 164 Ribu 778 Rupiah, terealisasi sebesar 454 Miliar 120 Juta 555 Ribu 692 Rupiah atau 95,27%.
c. Retribusi Daerah target sebesar 119 Miliar 529 Juta 323 Ribu 105 Rupiah, realisasi sebesar 34 Miliar 597 Juta 374 Ribu 72 Rupiah atau 28,94%. Sehingga, perlu penjelasan apakah target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga capaian sangat jauh dari harapan atau memang ada kendala lain.
d. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dengan target 46 Miliar 849 Juta 399 Ribu 240 Rupiah dengan realisasi sebesar 25 Miliar 482 Juta 15 Ribu 537 Rupiah 5 Sen atau 54,39%. dan
e. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan target sebesar 382 Miliar 541 Juta 168 Ribu 161 Rupiah, realisasi sebesar 324 Miliar 707 Juta 11 Ribu 242 Rupiah 84 Sen atau 84,88%.
f. Penerimaan dari Pendapatan Transfer target Tahun Anggaran 2023 sebesar 3 Triliun 178 Miliar 842 Juta 234 Ribu 524 Rupiah, realisasi sebesar 3 Triliun 239 Miliar 566 Juta 166 Ribu 862 Rupiah atau 101,91%.
g. Penerimaan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dengan target anggaran sebesar 297 Miliar 404 Juta 527 Ribu Rupiah, realisasi sebesar 296 Miliar 752 Juta 59 Ribu 1 Rupiah atau 99,78%.
2. Sebagaimana yang tertera dalam neraca daerah 31 Desember 2023, Aset pada Tahun Anggaran 2023 mencapai 6 Triliun 121 Miliar 381 Juta 824 Ribu 385 Rupiah 3 Sen mengalami kenaikan sebesar 3,96%, dari sisi Kewajiban pada tahun 2023 sebesar 46 Miliar 493 Juta 732 Ribu 37 Rupiah 88 Sen, mengalami penurunan sebesar 35,05%, dari sisi Ekuitas, kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2023 sebesar 6 Triliun 74 Miliar 888 Juta 92 Ribu 347 Rupiah 15 Sen, atau mengalami kenaikan sebesar 4,44%.
3. Terdapat Surplus sebesar 74 Miliar 876 Juta 890 Ribu 121 Rupiah 65 Sen berdasarkan hasil perhitungan antara sisi Pendapatan dan sisi Beban pada Laporan Operasional.
Belum terpenuhinya target perolehan baik dari sisi Retribusi Daerah hingga Pendapatan Asli Daerah tahun 2023, memantik reaksi Bupati Malang HM Sanusi. Pihaknya berdalih akan segera melakukan evaluasi kinerja seluruh perangkat daerah dibawahnya secara menyeluruh.
“Kita akan evaluasi nanti, pasti kita evaluasi. Kalau soal sangsi tergantung rekomendasinya dari Inspektorat,” kata Sanusi singkat.
Sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Malang juga menyoroti upaya ketidakseriusan Pemkab Malang terkait pendapatan dari target semestinya, Sanusi bilang segera dievaluasi.
“Menyorotinya dari aspek mana dulu, yang pasti nanti kita lakukan evaluasi,” tutur Sanusi.
Sanusi juga akan membahas pernyataan fraksi perihal ketidakseriusan meraih target maksimal dalam perolehan pendapatan daerah.
“Semua dinas kami minta untuk menyampaikan alasan ketidaktercapaian PAD itu. Nanti dievaluasi oleh inspektorat dan DPRD. Kita bahas bareng sama DPRD, soal mutasi dinas ya tergantung nanti dari rekomendasinya Inpektorat,” Sanusi mengakhiri. [ADV}






